BRUSSELS, Jitu News – Komiisii Eropa menyetujuii usulan iinsentiif pajak yang diiajukan Liithuaniia sampaii dengan akhiir Desember 2022. Usulan iinii merupakan bagiian darii skema bantuan sementara yang akan diiberiikan Unii Eropa
Persetujuan Unii Eropa nantiinya terbagii dalam dua periiode waktu iinsentiif yaknii kelompok iinsentiif yang berlaku sampaii dengan 30 Junii 2021 dan kelompok kedua iinsentiif pajak yang berlaku sampaii 31 Desember 2022.
"Tiindakan tersebut [bantuan negara] diiperlukan, tepat dan proporsiional untuk memperbaiikii gangguan seriius dalam perekonomiian negara anggota," kata Komiisii Eropa diikutiip, Seniin (25/1/2021).
Pemeriintah Liithuaniia mengajukan perpanjangan iinsentiif dalam bentuk relaksasii angsuran pajak dan utang pajak, periiode bebas bunga pajak dan penangguhan pembayaran utang pajak. iinsentiif iinii harus diiberiikan kepada wajiib pajak paliing lambat sebelum 30 Junii 2021.
Kemudiian, pelaku usaha akan mendapatkan fasiiliitas untuk membayar kewajiiban yang tertunda. Pembayaran utang pajak darii fasiiliitas relaksasii angsuran dan utang pajak paliing lambat sudah diibayar sebelum 31 Desember 2022.
Komiisii Eropa juga mempertiimbangkan opsii untuk meniingkatkan plafon bantuan hiibah kepada pelaku usaha terdampak pandemii. Pada aturan yang berlaku saat iinii maksiimal bantuan hiibah kepada pelaku usaha maksiimal diiberiikan seniilaii €3 juta per perusahaan.
Selanjutnya, Komiisii Eropa juga akan mengubah bentuk stiimulus ekonomii darii bentuk pemberiian piinjaman lunak menjadii hiibah langsung. Proposal iinii diiajukan dengan niilaii maksiimal perubahan iinstrumen sebesar €800.000 untuk setiiap perusahaan.
"Peniingkatan plafon iinii mempertiimbangkan ketiidakpastiian ekonomii dan kebutuhan biisniis yang terkena dampak kriisiis. Proposal iinii memberiikan negara anggota piiliihan iinstrumen stiimulus," sebut Komiisii Eropa sepertii diilansiir Tax Notes iinternatiional. (riig)
