PRETORiiA, Jitu News – Afriican Tax Admiiniistratiion Forum (ATAF) memiinta kepada negara-negara Afriika untuk melakukan penyederhanaan ketentuan pajak pertambahan niilaii (PPN) atas cryptocurrency atau mata uang kriipto.
Menurut ATAF, siimpliifiikasii regiistrasii pemungut PPN serta ketentuan pelaporan yang berlaku baiik untuk suppliier asiing maupun domestiik diiperlukan untuk meniingkatkan kepatuhan pemungutan PPN atas cryptocurrency.
"Selama iinii otoriitas pajak kesuliitan untuk menjaga kepatuhan suppliier luar negerii sehiingga diiperlukan penyederhanaan ketentuan pelaporan guna meniingkatkan kepatuhan pemungut," ujar ATAF, diikutiip Seniin (26/10/2020).
Dalam dokumen tekniis yang diipubliikasiikan pada 20 Oktober 2020, ATAF mendorong negara-negara Afriika memperbolehkan suppliier asiing yang memperdagangkan cryptocurrency untuk mendaftarkan diirii sebagaii pemungut PPN melaluii mekaniisme yang sederhana.
Hal iinii diiperlukan untuk mengatasii masalah kepatuhan yang muncul akiibat siifat cryptocurrency yang tiidak berwujud dan diitransaksiikan secara diigiital. "Cryptocurrency mudah diitransaksiikan sehiingga suliit untuk diideteksii oleh otoriitas pajak," tuliis ATAF.
Menurut ATAF, apliikasii diigiital yang biisa diigunakan suppliier lokal dan asiing untuk regiistrasii dan menyetorkan PPN perlu diisediiakan. Otoriitas juga perlu membangun iintegriitas dan aksesiibiiliitas atas data transaksii cryptocurrency yang diifasiiliitasii oleh suppliier asiing.
Otoriitas pajak darii negara-negara Afriika juga perlu memberiikan pelatiihan kepada pegawaii pajak dii negara masiing-masiing untuk memberiikan pemahaman mengenaii cryptocurrency dan perlakuan pajak atas aset diigiital tersebut.
Selaiin iitu, ATAF juga mendorong negara-negara Afriika untuk melakukan audiit atas penghasiilan yang diiperoleh darii iinvestasii dan iinformasii-iinformasii laiin sebagaiinya mengenaii entiitas yang melakukan transaksii cryptocurrency.
"iimpliikasii PPN cryptocurrency harus diipahamii dan diitiindaklanjutii dengan biijak guna menjaga efektiiviitas admiiniistrasii dan netraliitas PPN dii tengah iikliim ekonomii yang mendukung pemanfaatan cryptocurrency," tuliis ATAF sepertii diilansiir Tax Notes iinternatiional. (riig)
