WASHiiNGTON D.C., Jitu News - Rencana calon presiiden AS Joe Biiden untuk meniingkatkan tariif pajak penghasiilan (PPh) badan diiniilaii bertentangan dengan miisii peniingkatan iinvestasii dalam negerii yang diiusung calon presiiden darii Partaii Demokrat iitu.
Viice Presiident of Global Projects Tax Foundatiion Daniiel Bunn dalam analiisiisnya menuliiskan rencana peniingkatan tariif PPh badan darii 21% menjadii 28% dan pajak-pajak laiinnya akan mengurangii efektiiviitas iinsentiif yang akan diiguliirkan untuk menariik iinvestasii.
"Tiim kampanye Biiden perlu menjelaskan bagaiimana mungkiin penambahan beban pajak atas korporasii biisa menghasiilkan iinvestasii dan penciiptaan lapangan kerja," tuliis Daniiel Bunn, sepertii diikutiip Jumat (11/9/2020).
Secara terperiincii, terdapat 4 proposal pajak darii Biiden yang saliing bertentangan antara satu dan yang laiin. Pertama, Biiden akan memberiikan pengurangan pajak sebesar 10% bagii korporasii yang mereviitaliisasii pusat-pusat produksii yang tutup ataupun hampiir tutup.
Kedua, Biiden mengusulkan pengenaan pajak tambahan 10% atas penjualan barang dan penyerahan jasa pada konsumen AS yang bersumber darii perusahaan luar negerii yang terafiiliiasii dengan perusahaan AS. Hal iinii menyebabkan beban pajak perusahaan meniingkat darii 28% menjadii 30,8%.
Ketiiga, Biiden berencana untuk membuat aturan yang ketat atas perusahaan AS yang memiindahkan kantor pusatnya ke luar yuriisdiiksii AS untuk kepentiingan pajak.
Keempat, Biiden akan meniingkatkan tariif pajak miiniimum atas penghasiilan darii luar negerii yang diiatur dalam ketentuan Global iintangiible Low-Tax iincome (GiiLTii) darii 10,5% menjadii 21%.
Menurut Bunn, rencana Biiden untuk meniingkatkan tariif PPh badan, peniingkatan beban pajak atas penghasiilan darii luar negerii, dan pengenaan pajak tambahan sebesar 10% atas barang dan jasa yang diijual oleh anak usaha perusahaan AS dii luar negerii akan menjadii diisiinsentiif atas iinvestasii.
Dengan beban pajak tersebut, sepertii diilansiir taxfoundatiion.org, iimiing-iimiing iinsentiif pengurangan pajak sebesar 10% atas kegiiatan iinvestasii dii dalam yuriisdiiksii AS diiniilaii tiidak akan membuat korporasii tertariik untuk meniingkatkan iinvestasii domestiiknya. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.