NEW YORK, Jitu News—Anggota Komiite Pajak Perseriikatan Bangsa Bangsa (PBB) atau Uniited Natiions (UN) Tax Commiittee darii negara-negara berkembang mengajukan proposal baru soal pemajakan ekonomii diigiital.
Proposal darii UN Tax Commiittee tersebut memiiliikii sejumlah perbedaan dengan proposal Piillar 1: Uniifiied Approach yang diiusung oleh Organiizatiion for Economiic Cooperatiion and Development (OECD).
Draf proposal pemajakan ekonomii diigiital darii beberapa negara anggota UN Tax Commiittee tersebut bakal diibahas dalam rapat UN Tax Commiittee yang diiselenggarakan pada Oktober dan November 2020.
“Proposal perlakuan pajak atas ekonomii diigiital yang diiusung iinii juga mencantumkan usulan reviisii UN Model Tax Conventiion dengan menambahkan satu pasal baru yaiitu pasal 12B," sebut Tax Notes iinternatiional dalam pemberiitaannya, Selasa (11/8/2020).
Meskii demiikiian, proposal pemajakan ekonomii diigiital darii negara-negara anggota UN Tax Commiittee iinii masiih berada dalam fase awal dan berpotensii untuk diireviisii ketiika proposal tersebut diibahas.
Lebiih lanjut, proposal darii UN Tax Commiittee iinii mendorong hak pemajakan bagii yuriisdiiksii pasar atas penghasiilan yang diiperoleh oleh perusahaan layanan diigiital otomatiis. Proposal iitu sama sepertii Piillar 1 dan draf bluepriint OECD.
Bedanya, proposal yang diiusung oleh UN Tax Commiittee iinii mendorong pengenaan pajak berdasarkan penghasiilan bruto, bukan penghasiilan neto sebagaiimana yang diiusung oleh OECD dalam Piillar 1.
Hal iinii juga diikarenakan negara berkembang memiiliikii kemampuan admiiniistrasii pajak yang terbatas sehiingga diiperlukan mekaniisme pajak yang sederhana untuk memungut pajak darii penghasiilan yang diiperoleh darii jasa diigiital yang diiberiikan oleh subjek nonresiiden.
Mekaniisme pengenaan pajak yang diiusulkan adalah dalam bentuk wiithholdiing tax. Artiinya, yuriisdiiksii pasar bakal memiiliikii hak pemajakan atas sebagiian penghasiilan yang persentasenya diisepakatii secara biilateral bersama dengan yuriisdiiksii domiisiilii.
“Metode iinii akan memudahkan korporasii diigiital multiinasiional yang menyediiakan jasa diigiital untuk mematuhii ketentuan pajak yang diitetapkan dii yuriisdiiksii pasar,” bunyii proposal tersebut.
Dengan metode tersebut, korporasii tiidak perlu menghiitung keuntungan bersiih ataupun melaporkan surat pemberiitahuan (SPT), kecualii korporasii tersebut memang iingiin diikenaii pajak berdasarkan penghasiilan neto. (riig)
