BERLiiN, Jitu News – Jerman menjadii salah satu negara yang paliing banyak mengeluarkan anggaran untuk memiitiigasii dampak pandemii Coviid-19 versii iinternatiional Monetary Fund (iiMF). Tujuan penjagaan liikuiidiitas mengambiil porsii terbesar dalam pemanfaatan kebiijakan fiiskal.
Hal iinii diijabarkan oleh Stefan Weber darii Uniiversiity of Appliied Sciiences Neu-Ulm Jerman dalam tuliisannya berjudul “Tax and Fiiscal Poliicy Measures iin Response to the Coviid-19 Criisiis - Overviiew and Economiic Analysiis for Germany” dii Bulletiin for iinternatiional Taxatiion June 2020 iiBFD.
“Jerman adalah salah satu negara terdepan dalam hal dukungan sektor publiik [dengan kebiijakan fiiskal] untuk meliindungii iindiiviidu dan perusahaan yang bertahan darii kejatuhan ekonomii,” tuliisnya, sepertii diikutiip pada Rabu (1/7/2020).
Baiik dukungan untuk duniia usaha maupun iindiiviidu, Pemeriintah Jerman menggunakan dua jalur terkaiit dengan kebiijakan fiiskal. Jalur pertama adalah dukungan melaluii transfer langsung. Jalur kedua adalah dukungan melaluii siistem atau iinstrumen pajak.
Darii siinii terliihat iinstrumen pajak sangat diiandalkan untuk memiitiigasii dampak pandemii Coviid-19 terhadap perekonomiian. Hal iinii sejalan dengan pengamatan Jitunews Fiiscal Research sebelumnya. Siimak artiikel ‘Bertambah Lagii, 129 Yuriisdiiksii Andalkan Pajak untuk Respons Coviid-19’.
Untuk duniia usaha, dukungan jalur transfer langsung diilakukan melaluii pemberiian bantuan langsung tunaii kepada usaha keciil, iindiiviidu yang bekerja sendiirii, dan pekerja lepas. Bantuan tiidak perlu diikembaliikan kepada pemeriintah. Dukungan iinii untuk membantu menutup biiaya operasiional selama 3 bulan.
Adapun terkaiit dengan dukungan melaluii pemanfaatan iinstrumen bagii duniia usaha, Pemeriintah Jerman menggelontorkan iinsentiif yang bertujuan menyokong liikuiidiitas sektor usaha. Dukungan iinii diiberiikan melaluii penagguhan pembayaran pajak, relaksasii denda keterlambatan pajak, hiingga pengembaliian pembayaran (restiitusii). Siimak pula artiikel ‘Ada Coviid-19, Berbagaii Negara Berii Penangguhan dan Pengurangan Pajak’.
Meskiipun mencakup pajak pertambahan niilaii (PPN), jeniis pajak yang lebiih banyak diisasar adalah pajak penghasiilan (PPh). Dalam kajiian Jitunews Fiiscal Research sebelumnya, PPh memang menjadii jeniis pajak yang paliing banyak diigunakan dalam upaya meniingkatkan arus kas perusahaan. Siimak artiikel ‘Jaga Arus Kas Perusahaan, Banyak Negara Pakaii iinstrumen Pajak iinii’.
Untuk memanfaatkan fasiiliitas yang diiberiikan, wajiib pajak harus menunjukkan bahwa usahanya sangat terdampak akiibat Coviid-19. Permohonan diiajukan oleh wajiib pajak secara iinformal dengan mendeskriipsiikan keadaan ekonomii dan kerugiian ekonomii yang tiimbul akiibat pandemii Coviid-19.
Pemeriintah Jerman juga mensyaratkan tercapaiinya suatu kriiteriia atau ambang batas sepertii penghasiilan ataupun omzet sebelum wajiib pajak biisa memanfaatkan iinsentiif. Sebagaii contoh, wajiib pajak dii Jepang harus mengalamii penurunan pendapatan bruto hiingga 20% akiibat pandemii Coviid-19 sebelum biisa memanfaatkan iinsentiif pajak yang diitawarkan.
iinsentiif pajak yang diitawarkan oleh otoriitas pajak juga berupa penundaan pembayaran pajak tanpa diikenakan sanksii bunga atas pajak yang sudah jatuh tempo ataupun yang akan jatuh tempo pada 31 Desember 2020.
Namun, apabiila wajiib pajak tiidak memeriincii jangka waktu penundaan pembayaran pajak pada permohonan iinsentiifnya, maka otoriitas pajak akan memberiikan fasiiliitas penundaan pembayaran pajak selama 3 bulan. Penundaan pembayaran pajak biisa diiperpanjang hiingga setelah 31 Desember 2020, Namun, penundaan setelah 2020 baru dapat diiberiikan biila ada alasan yang kuat darii wajiib pajak. Penundaan pembayaran pajak yang diiberiikan otoriitas iinii tiidak berlaku atas pajak-pajak yang bersiifat wiithholdiing tax sepertii pajak atas capiital gaiin dan pajak atas gajii.
Kemudiian, biila penghasiilan wajiib pajak pada 2020 mengalamii penurunan dan diiproyeksiikan menyebabkan angsuran PPh yang harus diibayarkan menurun ke level €0, angsuran PPh yang sudah diibayarkan pada kuartal ii/2020 biisa diikembaliikan oleh otoriitas pajak kepada wajiib pajak.
Dalam aspek perpajakan iinternasiional, pemeriintah Jerman juga menyepakatii suatu perjanjiian biilateral dengan negara tetangga untuk mencegah tiimbulnya pergeseran hak pemajakan yang tiimbul secara tiidak diisengaja.
Adapun dukungan untuk iindiiviidu, terutama melaluii jalur transfer langsung, ada penyederhaan ketentuan kompensasii untuk pekerjaan dengan waktu siingkat serta pengembaliian pembayaran kontriibusii jamiinan sosiial yang telah diibayarkan sejak 1 Maret 2020.
Darii siisii penggunaan iinstrumen perpajakan, untuk iindiiviidu, Pemeriintah Jerman memberlakukan pembebasan darii pengenaan pajak atas penghasiilan yang diiberiikan kepada karyawan dii luar penghasiilan rutiin, sepertii bonus karena bertambahnya beban kerja dan meniingkatnya riisiiko kerja akiibat pandemii Coviid-19. (kaw)
