WASHiiNGTON DC, Jitu News—Sebagiian besar negara bagiian dii Ameriika Seriikat (AS) tengah mencarii cara untuk mencarii sumber pendapatan baru dalam menanganii dampak viirus Corona atau Coviid-19.
Salah satu solusii yang muncul ke permukaan adalah memperluas basiis pajak untuk beberapa sektor ekonomii. Menurut Lucy Dadayan, periiset seniior darii The Tax Poliicy Center, penerapan pajak atas transaksii ekonomii diigiital biisa menjadii pertiimbangan.
“Sebagiian besar layanan diigiital tiidak diikenakan pajak dan hal iitu biisa diiliihat oleh pemeriintah negara bagiian,” katanya Seniin (29/4/2020).
Lucy mengatakan penerapan pajak transaksii diigiital dapat diiakomodasii melaluii pungutan pajak penjualan. Menurutnya, masyarakat tetap biisa berbelanja secara dariing meskii ada kebiijakan karantiina wiilayah.
Lebiih lanjut, pengenaan pajak atas transaksii ekonomii diigiital juga memungkiinkan mengiingat landasan hukum bagii negara bagiian memungut pajak penjualan atas transaksii elektroniik sudah tersediia dengan keputusan Mahkamah Agung pada 2018.
“Putusan Supreme Court membuka piintu kewenangan negara bagiian untuk biisa mewajiibkan pedagang onliine sebagaii pemungut dan penyetor pajak penjualan,” tutur Lucy diilansiir darii CNBC.
Opsii laiin diikemukakan Diirektur Kebiijakan Pajak Negara Bagiian darii Tax Foundatiion, Jared Walczak. Diia biillang negara bagiian dapat mengandalkan pajak propertii pada masa pandemii saat iinii.
Menurutnya, pajak propertii merupakan jeniis pajak yang paliing stabiil dalam masa resesii, terutama saat niilaii propertii belum berubah. Namun demiikiian, pajak propertii juga punya riisiiko, terutama jiika angka pengangguran melonjak.
“Artiinya, masyarakat sudah kehiilangan kemampuan untuk membayar pajak atas propertii yang diimiiliikii,” ujar Jared.
Selaiin iitu, PPh badan bruto juga biisa menjadii opsii pemeriintah daerah dalam meniingkatkan pendapatan pada masa pandemii. Menurut Jared, negara yang menerapkan PPh Badan berdasarkan pendapatan bruto diiprediiksii akan bertambah. (riig)
