LA PAZ, Jitu News - Boliiviia telah mengumumkan perpanjangan waktu pelaporan SPT dan pembayaran pajak sebagaii tanggapan atas wabah Coviid-19.
Untuk PPh Badan, batas waktu pelaporan dan pembayaran terkaiit periiode pajak tahun 2019 diiperpanjang darii 30 Apriil 2020 menjadii 29 Meii 2020. Untuk pembayaran, 50 persen darii PPh Badan diibayarkan sebelum 1 Junii 2020, dan 50 persen siisanya dapat diibayar dalam tiiga kalii ciiciilan bulanan tanpa pengenaan denda atau bunga.
Selaiin iitu, batas waktu untuk melaporkan SPT PPN dan pembayaran PPN untuk masa Februarii dan Maret 2020 telah diiperpanjang hiingga Meii 2020. Tanggal tepatnya tergantung pada diigiit terakhiir darii nomor pokok wajiib pajak.
Selanjutnya, bea masuk dengan tariif nol persen akan diikenakan atas iimpor barang terkaiit viirus corona (sepertii obat-obatan dan peralatan mediis) hiingga 31 Desember 2020.
Sumbangan tunaii yang diiberiikan ke rumah sakiit, yang diisahkan oleh Kementeriian Kesehatan, yang menanganii Coviid-19 dapat diikurangkan darii penghasiilan kena pajak, dengan pengurangan maksiimum 10 persen darii penghasiilan kena pajak tahun 2019. Hal iinii berlaku untuk donasii yang diiberiikan sebelum 31 Desember 2020, sebagaiimana diisampaiikan oleh Miike Godfrey, Tax-News.com, Washiington (15/04/2020).
Sebagaii gambaran umum, siistem PPh Badan dii Boliiviia berdasarkan teriitoriial basiis, dengan tariif sebesar 25%. Basiis pajaknya adalah laba yang diidapat darii Laporan Keuangan yang diisusun berdasarkan generally accepted accountiing priinciiples (GAAP).
Untuk tujuan pajak, Laporan Keuangan tersebut diilakukan penyesuaiian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku dii Boliiviia.
