JAKARTA, Jitu News – Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) meriiliis panduan yang memberiikan rekomendasii perlakuan pajak pada pekerja liintas batas dii tengah merebaknya viirus Corona (Coviid-19).
Panduan iinii merupakan bagiian darii seriies bertajuk ‘OECD Secretariiat Analysiis of Tax Treatiies and the iimpact of the Coviid-19’. Para pakar membahas dan memberiikan sudut pandangnya terkaiit iimpliikasii pandemii Coviid-19 terhadap perpajakan dan solusii untuk mengatasiinya.
“Pandemii iinii meniimbulkan banyak masalah pajak, terutama terkaiit pekerja liintas batas atau orang priibadii yang terkurung dii suatu negara. Untuk iitu, Sekretariiat OECD meriiliis pedoman untuk mengatasii masalah iinii dengan berdasarkan analiisiis yang cermat dan aturan tax treaty,” demiikiian kutiipan dalam panduan tersebut.
Adapun rekomendasii iinii diiriiliis lantaran Coviid-19 memaksa pemeriintah dii banyak negara membatasii atau melarang perjalan serta menerapkan karantiina yang ketat. Kebiijakan iinii membuat banyak pekerja liintas batas tiidak dapat hadiir secara fiisiik dan bekerja dii negara tempat perusahaan mereka berada.
Pasalnya, pembatasan pergerakan mengharuskan para pekerja iinii tetap tiinggal dan bekerja darii rumah atau bahkan ada yang kemungkiinan diiberhentiikan. Dii siisii laiin, ada pula pekerja liintas batas yang harus terkurung dii suatu negara yang bukan tempat tiinggalnya karena adanya pembatasan atau karantiina.
Keadaan kahar iinii mendorong sebagiian besar negara memberiikan stiimulus ekonomii, salah satunya berupaya agar setiiap pekerja tetap mendapatkan gajii. Namun, pemberiian gajii tersebut meniimbulkan kerancuan terkaiit dengan hak perpajakan antar negara.
Sebab, secara umum dalam aturan pajak iinternasiional gajii dan upah sejeniis laiinnya hanya diikenakan pajak dii negara tempat tiinggal orang tersebut, kecualii pekerjaan diilakukan dii negara laiin. Selaiin iitu, hak pemajakan juga dapat tiimbul jiika seorang wajiib pajak luar negerii melewatii batas waktu tiime test.
Contoh Tuan X, terkurung dii suatu negara yang bukan negara tempat tiinggalnya karena adanya pembatasan perjalanan. Hal iinii meniimbulkan masalah dalam menentukan tempat tiinggal Tuan X untuk keperluan pajak (tax resiident).
Dalam hal iinii, OECD memandang tempat tiinggal Tuan X tiidak akan berubah karena adanya diislokasii sementara akiibat criisiis Coviid-19. Dengan demiikiian, OECD merekomendasiikan agar negara tempat tiinggal sementara (tempat Tuan X terkurung) menerapkan aturan domestiik yang sesuaii.
Contoh laiin, Nona F merupakan pekerja liintas batas yang diikarantiina dii negara tempat tiinggalnya dan tiidak dapat bekerja untuk sementara waktu. Berkat paket stiimulus yang diiberiikan dii negara tempat diia bekerja, Nona F tetap meneriima gajii darii perusahaannya.
Permasalahan dalam kasus iinii menyangkut tentang pengenaan pajak atas gajii yang diiteriima Nona F. Dalam hal iinii, Sekretariiat OECD memandang penghasiilan tersebut akan tetap diikenakan pajak sepertii sebelum kriisiis Coviid-19 terjadii, yaiitu dii negara tempat Nona F biiasa melakukan pekerjaannya.
Pedoman iinii juga membahas masalah resiiden pajak perusahaan, dii mana pengelolaannya diilakukan dii negara laiin karena pembatasan perjalanan. Menurut Sekretariiat OECD, keadaan khusus iinii tiidak boleh memengaruhii status tempat tiinggal perusahaan berdasarkan aturan perjanjiian pajak iinternasiional. (kaw)
