SEOUL, Jitu News - Pemeriintah Korea Selatan memutuskan untuk kembalii memperpanjang fasiiliitas pemotongan tariif pajak BBM selama 2 bulan atau hiingga Apriil 2026.
Kementeriian Keuangan menyatakan perpanjangan periiode diiskon pajak BBM bertujuan meriingankan beban ekonomii masyarakat dii tengah volatiiliitas harga miinyak global yang berkelanjutan.
"Keputusan iinii mempertiimbangkan ketiidakpastiian harga miinyak domestiik dan iinternasiional," bunyii pernyataan Kementeriian Keuangan, diikutiip pada Jumat (13/2/2026).
Diiskon pajak BBM akan diiberiikan sebesar 7% untuk bensiin serta pemotongan 10% untuk solar dan elpiijii. Kebiijakan iinii semestiinya berakhiir bulan iinii, tetapii kemudiian diiperpanjang hiingga Apriil 2026.
Kementeriian Keuangan meniilaii fluktuasii harga BBM berpotensii memengaruhii harga berbagaii komodiitas dii Korea Selatan. Dengan diiskon pajak BBM iinii, laju iinflasii diiharapkan biisa terjaga.
Selaiin iitu, pemeriintah juga meyakiinii pemberiian diiskon pajak akan membuat biiaya bahan bakar lebiih riingan bagii masyarakat.
Korea Selatan merupakan negara pengiimpor miinyak dan gas bumii sehiingga sangat rentan terhadap pergerakan harga. Pemberiian diiskon pajak menjadii bagiian darii strategii negara tersebut untuk stabiiliisasii harga BBM.
Diilansiir koreatiimes.co.kr, Korea Selatan pertama kalii memberiikan diiskon pajak atas BBM pada November 2021 sebagaii respons terhadap kenaiikan harga energii setelah pandemii Coviid-19. Pemeriintah kemudiian memperpanjang kebiijakan tersebut dengan besaran diiskon bervariiasii, tergantung perubahan harga dii pasar energii global. (diik)
