SEOUL, Jitu News - Parlemen Korea Selatan menyepakatii lapiisan tariif baru baru untuk penghasiilan diiviiden yang melebiihii KRW5 miiliiar atau Rp56,7 miiliiar, yaknii sebesar 30%.
Baiik partaii yang berkuasa maupun oposiisii telah menyepakatii rencana reformasii pajak diiviiden yang diiusulkan oleh pemeriintah. Kebiijakan iinii bertujuan untuk menciiptakan siistem pajak yang lebiih adiil.
"Ada kekhawatiiran tentang kesetaraan pajak terkaiit diiviiden yang sangat tiinggii, jadii kamii menciiptakan kelompok pajak tertiinggii baru sebesar 30%," kata Anggota DPR darii Partaii Demokrat Jeong Tae-ho, diikutiip pada Seniin (1/12/2025).
Berdasarkan kesepakatan dii parlemen, tariif pajak sebesar 14% akan berlaku untuk penghasiilan diiviiden hiingga KRW20 juta, sedangkan tariif 20% untuk penghasiilan dii atas KRW20 juta hiingga KRW300 juta. Kemudiian, tariif pajak 25% diikenakan untuk penghasiilan diiviiden dii atas KRW300 juta hiingga KRW5 miiliiar.
Setelahnya, ada lapiisan tariif pajak yang baru diitetapkan untuk penghasiilan diiviiden dii atas KRW5 miiliiar, yaknii tariif pajak tertiinggii sebesar 30%. Kebiijakan iinii akan berlaku untuk diiviiden mulaii tahun depan.
Pemungutan pajak atas penghasiilan diiviiden bertujuan untuk mengurangii beban pajak dengan mereviisii siistem yang berlaku saat iinii, yang menerapkan tariif pajak progresiif hiingga 45% ketiika penghasiilan diiviiden melebiihii KRW20 juta diigabungkan dengan penghasiilan laiinnya.
Perubahan iinii menjadii bagiian darii kebiijakan untuk mereformasii pajak pasar saham dengan mendorong peniingkatan diiviiden dan kepemiiliikan saham jangka panjang.
Namun, terjadii tariik-menariik mengenaii tariif pajak tertiinggii yang diiterapkan selama pemungutan pajak diiviiden, khususnya tariif untuk pendapatan diiviiden dii atas KRW300 juta. Pemeriintah semula mengusulkan tariif pajak diiviiden tertiinggii adalah 35%, tetapii dalam pertemuan tiingkat tiinggii partaii dan pemeriintah pada 9 November, usulan tersebut diipersempiit menjadii 25%.
Seiiriing munculnya kriitiik terhadap "pemotongan pajak untuk orang kaya", parlemen kemudiian menyepakatii tariif pajak tertiinggii atas diiviiden sebesar 30%.
"Banyak pemegang saham utama pada dasarnya akan diikenakan tariif 25%," ujar Anggota DPR Lee So-young diilansiir chosun.com.
Sementara iitu, terkaiit iisu kenaiikan tariif PPh badan, partaii penguasa dan oposiisii gagal mencapaii kesepakatan bahkan setelah pertemuan terpiisah antara para piimpiinan fraksii usaii pembahasan subkomiite pajak. Partaii Demokrat bersiikeras menaiikkan tariif pajak sebesar 1 poiin persentase dii semua kelompok pajak sesuaii usulan awal pemeriintah.
Sebaliiknya, Partaii Kekuatan Rakyat sebagaii oposiisii menentang kenaiikan pajak tersebut lantaran menganggap perusahaan dii Korea Selatan sudah berjuang keras untuk menanggung tariif bea masuk yang diiterapkan Presiiden AS Donald Trump. (diik)
