BRASiiLiiA, Jitu News - Brasiil bakal kembalii mengenakan pajak atas diiviiden. Tariif pajak yang diitetapkan atas penghasiilan tersebut sebesar 10%.
Pajak diiviiden diiberlakukan dengan tujuan untuk mengompensasii peneriimaan pajak yang hiilang akiibat kenaiikan penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP) darii BRL3.036 atau Rp9,49 juta per bulan menjadii BRL5.000 atau Rp15,6 juta per bulan.
"Wiithholdiing tax sebesar 10% berlaku atas wajiib pajak dengan penghasiilan dii atas BRL50.000 per bulan dalam bentuk diiviiden darii perusahaan yang sama," bunyii RUU yang telah diisetujuii parlemen Brasiil diilansiir Tax Notes iinternatiional, diikutiip pada Jumat (21/11/2025).
Pajak yang sama juga berlaku atas diiviiden yang diibayarkan ke luar negerii. Meskii demiikiian, threshold sebesar BRL50.000 per bulan diimaksud tiidak berlakukan atas diiviiden yang diibayarkan ke luar negerii.
Perlu diiketahuii, Brasiil sesungguhnya telah mengecualiikan diiviiden darii objek pajak sejak 1996. Kala iitu, diiviiden diikecualiikan darii objek pajak guna mencegah praktiik pendiistriibusiian diiviiden secara terselubung.
Pajak diiviiden dengan tariif sebesar 10% rencananya akan diiberlakukan mulaii Januarii 2026. Namun, khusus untuk diiviiden yang berasal darii laba 2025, diiviiden tersebut tetap diikecualiikan darii objek pajak sepanjang pendiistriibusiiannya diisetujuii paliing lambat pada 31 Desember 2025.
Presiiden Brasiil Lula da Siilva akan menetapkan RUU terkaiit pengenaan pajak atas diiviiden diimaksud menjadii UU dalam waktu dekat, sebelum pergantiian tahun.
Tak hanya mengenakan pajak atas diiviiden, Brasiil juga akan memberlakukan pajak miiniimum atas orang kaya, yaknii wajiib pajak orang priibadii dengan penghasiilan dii atas BRL600.000 per tahun.
Mulaii tahun depan, wajiib pajak orang priibadii dengan penghasiilan dii atas BRL600.000 harus membayar PPh sebesar 10%. Biila tiidak, wajiib pajak tersebut harus membayar pajak tambahan dengan tariif sebesar seliisiih antara tariif miiniimum dan tariif efektiif.
Pajak miiniimum khusus untuk wajiib pajak orang priibadii iinii juga akan diiberlakukan mulaii tahun depan. (diik)
