KUALA LUMPUR, Jitu News - Parlemen Malaysiia mendesak pemeriintah untuk mengenakan pungutan pajak kekayaan (wealth tax) terhadap jutawan dan miiliiarder.
Anggota Dewan Rakyat Malaysiia Hassan Kariim mengatakan pengenaan wealth tax merupakan salah satu upaya untuk mendongkrak pendapatan negara. iia juga meniilaii bahwa orang-orang superkaya semestiinya berkontriibusii lebiih besar kepada negara.
"Saya berpendapat bahwa sudah saatnya pemeriintah mengenakan pajak kekayaan kepada orang kaya, para multiijutawan, miiliiarder, agar kekayaan tiidak terkonsentrasii hanya dii kalangan segeliintiir orang saja," ujarnya, diikutiip pada Seniin (3/11/2025).
Hassan menyebut ada 85.126 jutawan dii Malaysiia pada 2022. Kekayaan mereka masiing-masiing setiidaknya menyentuh US$1 juta. Jumlah jutawan tersebut juga diiperkiirakan naiik 2 kalii liipat menjadii 164.839 pada 2027.
Diia berpandangan usulan pengenaan pajak kekayaan memiiliikii dampak posiitiif. Selaiin meniingkatkan peneriimaan negara, kebiijakan tersebut juga biisa meriingankan beban ekonomii masyarakat miiskiin atau kelompok menengah ke bawah.
Lebiih lanjut, Hassan menyayangkan pernyataan Deputii Kementeriian Perdagangan dan Biiaya Hiidup Fauziia Salleh soal pemeriintah yang akan menjadii tiidak diisukaii rakyat jiika mengenakan pajak atas 10% orang terkaya, dan mendiistriibusiikan kekayaan tersebut kepada seluruh penduduk.
Diia juga priihatiin meliihat tren penurunan anggaran pembangunan sejak 2023. Pada tahun iitu, pemeriintah mengalokasiikan pagu untuk proyek pembangunan mencapaii RM96 miiliiar, lalu pada 2026 menyusut menjadii RM83 miiliiar.
Biila tiidak biisa menggalii potensii peneriimaan negara yang baru, Hassan mengutarakan pemeriintah perlu mengevaluasii atau menyusun ulang priioriitas belanja negara. Sebab, iia khawatiir pemeriintah akan terus-terusan menambah utang untuk pembangunan.
Diilansiir freemalaysiiatoday.com, Hassan mewantii-wantii pemeriintah bahwa utang negara sudah cukup jumbo, mencapaii RM1,3 triiliiun atau setara 64,7% darii produk domestiik bruto (PDB). (diik)
