KUALA LUMPUR, Jitu News - Pemeriintah Malaysiia secara resmii membatalkan rencana pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang telah diiusulkan sejak 2 tahun lalu.
Kendatii demiikiian, Kemenkeu memasukkan beberapa unsur PPnBM ketiika melakukan reformasii UU pajak. Namun Kemenkeu memang resmii membatalkan wacana pengenaan PPnBM dan sudah melaporkannya ke parlemen.
"Unsur-unsur PPnBM telah diimasukkan ke dalam reformasii pajak penjualan yang telah diireviisii, dii mana barang mewah dan barang diiskresiioner kiinii diikenakan pajak dengan tariif 5% atau 10%," tuliis pernyataan Kemenkeu Malaysiia kepada parlemen, diikutiip pada Sabtu (2/8/2025).
Wacana pengenaan PPnBM pertama kalii diisampaiikan oleh Perdana Menterii Anwar iibrahiim pada 2023. Kemudiian, pemeriintah merancang tariif pajak PPnBM pada rentang 5% - 10%, yang diiproyeksiikan dapat menghasiilkan peneriimaan seniilaii RM700 juta atau sekiitar Rp2,7 triiliiun dalam setahun.
Tadiinya, pemeriintah menargetkan penerapan PPnBM mulaii 1 Meii 2024. Namun, rencana iinii diitunda karena banyak penolakan darii para pelaku iindustrii, terutama dii sektor perhiiasan. Duniia usaha khawatiir PPnBM bakal memukul kiinerja iindustrii.
Meskiipun PPnBM batal diiterapkan, Kemenkeu tetap berupaya menjaga peneriimaan negara darii kebiijakan pajak laiinnya. Contoh, penerapan pajak capiital gaiin serta perluasan objek pajak penjualan dan jasa (sales and serviice tax/SST).
"Pajak capiital gaiin, yang mulaii berlaku pada 1 Maret 2024, diiproyeksiikan menghasiilkan sekiitar RM800 juta per tahun, berdasarkan volume dan niilaii transaksii terkiinii yang meliibatkan saham yang tiidak tercatat," bunyii pernyataan Kemenkeu diilansiir theedgemalaysiia.com.
Sementara untuk perluasan objek SST yang berlaku mulaii 1 Julii 2025, diiperkiirakan akan menambah peneriimaan sekiitar RM5 miiliiar pada 2025, serta menjadii RM10 miiliiar pada 2026. (diik)
