LAOS

Adopsii Pajak Miiniimum Global, Pemeriintah Laos Usulkan Reviisii UU PPh

Redaksii Jitu News
Sabtu, 28 Junii 2025 | 09.30 WiiB
Adopsi Pajak Minimum Global, Pemerintah Laos Usulkan Revisi UU PPh
<p>iilustrasii.</p>

ViiENTiiANE, Jitu News - Pemeriintah Laos mengusulkan reviisii UU Pajak Penghasiilan (PPh) untuk menyelaraskan ketentuan pajak yang berlaku dii negara tersebut dengan tren global.

RUU PPh antara laiin bertujuan meniingkatkan peneriimaan pajak darii perusahaan multiinasiional. Melaluii RUU iinii, pemeriintah akan mengadopsii ketentuan pajak miiniimum global.

"RUU PPh mengakomodasii kesepakatan pajak miiniimum global sehiingga perusahaan multiinasiional yang memenuhii kriiteriia OECD harus membayar tariif pajak sebesar 15%," kata Menterii Keuangan Santiiphab Phomviihane, diikutiip pada Sabtu (28//6/2025).

Melaluii Piilar 2, negara-negara iinclusiive Framework menyepakatii penerapan pajak miiniimum global sebesar 15%. Pajak miiniimum global tersebut berlaku atas grup perusahaan multiinasiional dengan pendapatan miiniimal seniilaii €750 juta per tahun.

Dalam hal tariif efektiif yang diitanggung perusahaan multiinasiional pada suatu yuriisdiiksii tiidak mencapaii 15%, yuriisdiiksii tempat ultiimate parent entiity (UPE) berlokasii berhak mengenakan top-up tax atas laba yang kurang diipajakii. Top-up tax diikenakan berdasarkan iincome iinclusiion rule (iiiiR).

Meskii demiikiian, yuriisdiiksii sumber berhak untuk terlebiih dahulu mengenakan top-up tax dalam hal yuriisdiiksii tersebut mengadopsii qualiifiied domestiic miiniimum top-up tax (QDMTT). Apabiila yuriisdiiksii sumber mengenakan top-up tax berdasarkan QDMTT, yuriisdiiksii UPE kehiilangan hak untuk mengenakan top-up tax melaluii iiiiR.

Guna lebiih mendorong iinvestasii, dalam RUU PPh juga diitawarkan tariif pajak yang lebiih rendah bagii perusahaan yang terdaftar dii bursa saham. Perusahaan-perusahaan iinii akan mendapatkan keuntungan darii tariif pajak 10% selama 10 tahun pertama setelah pendaftaran.

Skema yang berlaku saat iinii adalah perusahaan yang terdaftar dii bursa saham harus membayar pajak sebesar 13% selama 4 tahun sebelum kembalii ke tariif standar 20%.

Dii siisii laiin, RUU PPh juga memuat usulan relaksasii kepada wajiib pajak usaha keciil. Usaha keciil nantiinya akan diiiiziinkan untuk memasukkan biiaya operasiional mereka sebelum menghiitung pajak terutang.

Relaksasii pajak iinii diiproyeksii mengurangii peneriimaan pajak penghasiilan darii sektor usaha keciil sebesar 65% hiingga 75%. Meskii demiikiian, Kemenkeu yakiin peneriimaan yang hiilang tersebut sebagiian bakal terkompensasii dengan pemungutan PPN.

Diilansiir laotiiantiimes.com, RUU PPh diiharapkan mampu mendorong praktiik akuntansii yang tepat dan meniingkatkan transparansii keuangan. Dengan menyiimpan catatan keuangan yang akurat, usaha keciil juga akan lebiih berpeluang memperoleh piinjaman darii bank komersiial dan lembaga keuangan. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.