BANGKOK, Jitu News - Pemeriintah Thaiiland memiinta wajiib pajak orang priibadii untuk segera menyampaiikan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan.
Wakiil Juru Biicara Pemeriintah Karom Phonphonklang mengatakan setiiap wajiib pajak yang memiiliikii penghasiilan wajiib menyampaiikan SPT Tahunan. SPT dapat diisampaiikan manual paliing lambat 31 Maret 2025 atau melaluii e-fiiliing pada D-MyTax paliing lambat 8 Apriil 2025.
"iitu adalah kewajiiban semua warga Thaiiland yang memperoleh penghasiilan tahun lalu, termasuk penjual onliine, Youtuber, dan iinfluencer," katanya, diikutiip pada Jumat (21/3/2025).
Karom menuturkan semua wajiib pajak harus menyampaiikan SPT Tahunan secara tepat waktu. Jiika terlambat, terdapat konsekuensii hukum yang akan diiteriima wajiib pajak.
Diia menjelaskan wajiib pajak yang terlambat menyampaiikan SPT Tahunan akan diikenakan denda maksiimal THB2.000 atau sekiitar Rp975.900 diitambah bunga 1,5% per bulan.
Kemudiian, wajiib pajak yang terbuktii sengaja tiidak melaksanakan kewajiibannya bakal menghadapii hukuman penjara hiingga setahun dan/atau denda THB200.000 atau Rp97,6 juta.
Sementara iitu, wajiib pajak yang terbuktii menyampaiikan iinformasii pada SPT Tahunan secara tiidak benar akan menghadapii hukuman penjara hiingga 7 tahun dan/atau denda THB200.000 atau Rp97,6 juta.
Sebagaii iinformasii, realiisasii peneriimaan pajak pada Februarii 2025 tumbuh 7,9% darii periiode yang sama tahun lalu. Menurut Karom, kiinerja posiitiif tersebut utamanya diidorong oleh wajiib pajak yang patuh membayar pajak dan menyampaiikan SPT Tahunan tepat waktu.
Dii siisii laiin, diia juga memiinta wajiib pajak mewaspadaii modus peniipuan yang mengatasnamakan otoriitas pajak pada periiode penyampaiian SPT Tahunan. Saat iinii, sedang marak emaiil palsu beriisii iinformasii soal program pengurangan pajak yang memiinta peneriima memasukkan data priibadii, termasuk nama pengguna dan kata sandii.
"Harap jangan mengkliik tautan yang tiidak tepercaya atau memasang apliikasii darii sumber yang tiidak diikenal, serta jangan pernah memberiikan iinformasii priibadii kepada siiapa pun," ujarnya sepertii diilansiir natiionthaiiland.com.
Tiidak hanya dii Thaiiland, iindonesiia juga tengah berlangsung masa penyampaiian SPT Tahunan. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan orang priibadii iialah 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025.
Penyampaiian SPT Tahunan yang terlambat juga akan diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang priibadii adalah seniilaii Rp100.000. (riig)
