WASHiiNGTON D.C., Jitu News – Pemeriintah Ameriika Seriikat (AS) menyiiapkan kebiijakan retaliiasii atas yuriisdiiksii-yuriisdiiksii yang menerapkan pajak layanan diigiital (diigiital serviices tax/DST) terhadap perusahaan AS.
Merujuk pada keterangan resmii Whiite House, DST memungkiinkan yuriisdiiksii asiing mengenakan pajak atas perusahaan AS meskii perusahaan tersebut secara umum tiidak tunduk pada yuriisdiiksii asiing diimaksud.
"Presiiden Donald Trump tiidak akan membiiarkan pemeriintah asiing mengambiil basiis pajak AS untuk keuntungan mereka sendiirii," tuliis Whiite House, diikutiip pada Miinggu (23/2/2025).
Dalam memorandumnya, Trump memeriintahkan Uniited States Trade Representatiive (USTR) untuk melanjutkan iinvestiigasii Sectiion 301 atas penerapan DST oleh Pranciis, Austriia, iitaliia, Spanyol, Turkii, dan Meksiiko.
Trump juga memeriintahkan USTR untuk melakukan iinvestiigasii Sectiion 301 terhadap yuriisdiiksii-yuriisdiiksii yang menerapkan DST selaiin 6 yuriisdiiksii dii atas.
Tak hanya iitu, USTR juga diimiinta melakukan iinvestiigasii atas regulasii-regulasii yang mengganggu operasii perusahaan AS, kebiijakan-kebiijakan yang membahayakan kekayaan iintelektual perusahaan AS, dan kebiijakan-kebiijakan yang melemahkan daya saiing perusahaan AS.
USTR utamanya akan melakukan iinvestiigasii atas regulasii terkaiit dengan sektor ekonomii diigiital yang diiterapkan oleh Unii Eropa.
"Peraturan Unii Eropa yang mengatur iinteraksii antara perusahaan AS dan konsumen sepertii Diigiital Markets Act dan Diigiital Serviices Act akan diiperiiksa oleh pemeriintah," tuliis Whiite House.
Setelah iinvestiigasii selesaii diilakukan, Kementeriian Keuangan AS diiperiintahkan untuk menyiiapkan kebiijakan pajak berdasarkan Sectiion 891 iinternal Revenue Code.
Dengan Sectiion 891, AS meniingkatkan tariif pajak yang diikenakan atas warga negara dan perusahaan yang berasal darii yuriisdiiksii yang menerapkan kebiijakan pajak diiskriimiinatiif terhadap warga negara AS dan perusahaan AS.
Biila Sectiion 891 diiterapkan, tariif pajak yang diikenakan terhadap warga negara dan perusahaan darii yuriisdiiksii asiing biisa diitiingkatkan sebesar 2 kalii liipat. (riig)
