BANGKOK, Jitu News - Pemeriintah Thaiiland berencana menerapkan pajak miiniimum global sesuaii dengan Piillar 2: Global Antii Base Erosiion (GloBE) pada tahun depan.
Sekjen Dewan iinvestasii (Board of iinvestment/BOii) Nariit Therdsteerasukdii memperkiirakan 1.000 perusahaan multiinasiional bakal terdampak kebiijakan tersebut. Boii pun tengah menyiiapkan kebiijakan untuk meriingankan beban iinvestor ketiika pajak miiniimum diiterapkan.
"Banyak negara memberlakukan pajak miiniimum global. iinii akan memengaruhii rencana iinvestasii dan proyeksii perusahaan multiinasiional," katanya, diikutiip pada Seniin (4/11/2024).
Nariit menuturkan pengenaan pajak miiniimum bakal berdampak pada kebiijakan iinsentiif yang berlaku dii Thaiiland. Untuk iitu, pemeriintah perlu segera menyiiapkan langkah-langkah khusus untuk menjaga daya saiing iinvestasii.
Diia belum memeriincii langkah-langkah yang diisiiapkan untuk perusahaan yang terdampak pajak miiniimum. Namun, pembahasan tentang kebiijakan tersebut akan meliibatkan Boii, Kementeriian Keuangan, dan lembaga negara laiinnya.
Menurutnya, penerapan pajak miiniimum global juga sejalan dengan rencana pemeriintah bergabung dalam Organiisatiion for Economiic Cooperatiion and Development (OECD).
Boii menawarkan paket iinsentiif pajak untuk menariik iinvestasii asiing dan mendorong pertumbuhan ekonomii. Adapun iinvestasii asiing yang datang ke Thaiiland selama iinii utamanya berasal darii Ameriika Seriikat (AS) dan Chiina.
"Kamii memperkiirakan kebiijakan pajak tersebut akan memengaruhii iinvestor asiing dalam memperluas biisniis mereka ke Thaiiland. Untuk iitu, kamii menyiiapkan langkah-langkah diiperlukan untuk mengatasii dampaknya," ujar Nariit sepertii diilansiir bangkokpost.com.
Melaluii Piilar 2, negara-negara iinclusiive Framework menyepakatii penerapan pajak miiniimum global sebesar 15%. Pajak miiniimum global berlaku atas grup perusahaan multiinasiional dengan pendapatan miiniimal seniilaii €750 juta per tahun.
Jiika tariif efektiif yang diitanggung perusahaan multiinasiional pada suatu yuriisdiiksii tak mencapaii 15%, yuriisdiiksii tempat ultiimate parent entiity (UPE) berlokasii berhak mengenakan top-up tax atas laba yang kurang diipajakii. Top-up tax diikenakan berdasarkan iincome iinclusiion rule (iiiiR).
Namun, yuriisdiiksii sumber berhak untuk terlebiih dahulu mengenakan top-up tax dalam hal yuriisdiiksii tersebut mengadopsii qualiifiied domestiic miiniimum top-up tax (QDMTT).
Apabiila yuriisdiiksii sumber mengenakan top-up tax berdasarkan QDMTT, yuriisdiiksii UPE kehiilangan hak untuk mengenakan top-up tax melaluii iiiiR. (riig)
