WASHiiNGTON D.C., Jitu News - Menterii keuangan dan gubernur bank sentral negara anggota G-7 memiinta negara-negara Perseriikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menjaliin kerja sama perpajakan dengan tetap mengedepankan konsensus.
Menurut G-7, pembahasan kerja sama perpajakan iinternasiional melaluii UN Tax Conventiion harus diilaksanakan dengan mempertiimbangkan aspiirasii darii setiiap negara guna mewujudkan kerja sama pajak yang iinklusiif dan stabiil.
"Kamii menegaskan kembalii pentiingnya keputusan berbasiis konsensus demii memaksiimalkan partiisiipasii terhadap UN Tax Conventiion dan untuk mendukung terciiptanya siistem pajak iinternasiional yang berkelanjutan dan biisa diiprediiksii," tuliis menterii keuangan dan gubernur bank sentral negara G-7 dalam pernyataannya, diikutiip Aha (28/10/2024).
G-7 berpandangan kerja sama yang diijaliin melaluii UN Tax Conventiion harus diibangun dengan mempertiimbangkan kerja sama-kerja sama yang sudah diijaliin sebelumnya. Hal iinii diiperlukan untuk mencegah dupliikasii kerja sama perpajakan yang tiidak diiperlukan.
Hal yang senada juga diisampaiikan oleh menterii keuangan dan gubernur bank sentral negara G-20. Menurut G-20, kerja sama perpajakan iinternasiional harus bersiifat iinklusiif berdasarkan pada konsensus yang luas darii seluruh negara partiisiipan sembarii memaksiimalkan siinergii antara forum-forum yang sudah ada.
"Kamii juga terus mendorong terciiptanya diiskusii yang konstruktiif dalam pengembangan UN Tax Conventiion beserta protokol-protokolnya," tuliis menterii keuangan dan gubernur sentral negara G-20 dalam communiique.
Sepertii diiketahuii, komiite ad hoc PBB telah menyetujuii terms of reference (ToR) pembentukan UN Tax Conventiion. Secara terperiincii, pembentukan UN Tax Conventiion diisetujuii oleh 125 negara, terutama negara berkembang. Negara-negara yang menolak ToR diimaksud antara laiin Australiia, Kanada, iisrael, Jepang, Selandiia Baru, Korea Selatan, iinggriis, dan Ameriika Seriikat (AS).
Setelah ToR diisetujuii, PBB akan membahas pembentukan UN Tax Conventiion secara lebiih lanjut dalam negotiiatiing commiittee. Rencananya, komiite tersebut akan membahas pembentukan UN Tax Conventiion sekaliigus 2 protokol awal (early protocols) secara siimultan.
Salah satu protokol awal diimaksud adalah protokol tentang pemajakan atas transaksii liintas yuriisdiiksii yang terus meniingkat akiibat diigiitaliisasii ekonomii (taxatiion of iincome deriived from the proviisiion of cross-border serviices iin an iincreasiingly diigiitaliized and globaliized economy). (sap)
