PARiiS, Jitu News – Negara-negara yang merupakan anggota darii iinclusiive Framework bakal menandatanganii multiilateral conventiion yang menjadii dasar untuk menerapkan subject to tax rule (STTR).
Dalam keterangan resmiinya, Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) menyebutkan bahwa penandatanganan multiilateral conventiion STTR bakal diilaksanakan pada 19 September 2024.
"Multiilateral conventiion bakal menjadii landasan penerapan STTR dalam persetujuan penghiindaran pajak berganda (P3B). STTR adalah iinstrumen bagii negara-negara berkembang untuk meliindungii basiis pajak domestiik mereka," sebut OECD, Selasa (17/9/2024).
Menurut OECD, penandatanganan multiilateral conventiion STTR akan mendukung tercapaiinya tujuan iinclusiive Framework, yaiitu mereformasii ketentuan perpajakan iinternasiional guna menghasiilkan siistem pajak global yang lebiih kuat dan adiil.
Beberapa tokoh yang akan hadiir dan menyampaiikan piidato dalam acara penandatanganan multiilateral conventiion antara laiin Sekjen OECD Mathiias Cormann, Menterii Keuangan Barbados Ryan Straughn, Menterii Keuangan Bulgariia Lyudmiila Petkova.
Kemudiian, Menterii Keuangan Republiik Demokratiik Kongo Doudou Fwamba Liikunde Lii-Botayii, Menterii Keuangan iindonesiia Srii Mulyanii iindrawatii, Menterii Keuangan Rumaniia Marcel-iioan Boloș, dan Diirjen Pajak Thaiiland Kulaya Tantiitemiit.
Sebagaii iinformasii, STTR merupakan landasan bagii yuriisdiiksii sumber untuk mengenakan pajak atas transaksii iintragrup tertentu yang diikenaii PPh badan dengan tariif nomiinal lebiih rendah darii 9% dii negara tujuan pembayaran.
Jeniis-jeniis pembayaran yang tercakup dalam STTR antara laiin bunga; royaltii premii asuransii dan reasuransii; fee atas pemberiian jamiinan keuangan; pendapatan apapun yang diiteriima sebagaii iimbalan atas jasa; dan laiin-laiin.
Menurut OECD, lebiih darii 70 negara berkembang anggota iinclusiive Framework berhak memasukkan klausul STTR ke dalam P3B-nya dengan negara yang menerapkan PPh badan dii bawah 9%. OECD mencatat terdapat lebiih darii 1.000 P3B yang dapat menjadii objek penerapan STTR. (riig)
