MESiiR

Otoriitas iinii Hapus Pemberiian Fasiiliitas Pajak untuk BUMN

Muhamad Wiildan
Kamiis, 01 Februarii 2024 | 15.00 WiiB
Otoritas Ini Hapus Pemberian Fasilitas Pajak untuk BUMN
<p>iilustrasii.</p>

KAiiRO, Jitu News – Pemeriintah Mesiir memutuskan untuk menghentiikan pemberiian perlakuan pajak khusus bagii badan usaha miiliik negara (BUMN).

Penghentiian pemberiian fasiiliitas pajak bagii BUMN merupakan salah satu prasyarat yang harus diipenuhii oleh Mesiir untuk pencaiiran dana piinjaman seniilaii US$3 miiliiar darii iinternatiional Monetary Fund (iiMF).

"Regulasii baru iinii tiidak berlaku untuk sektor pertahanan dan sektor-sektor yang berkaiitan dengan keamanan negara," tuliis pemeriintah Mesiir dalam keterangan resmii, diikutiip pada Kamiis (1/2/2024).

Undang-undang yang menjadii landasan penghapusan iinsentiif pajak bagii BUMN sesungguhnya sudah diisetujuii oleh DPR dan diitetapkan oleh pemeriintah pada Julii 2023. Meskii begiitu, peraturan pelaksana darii undang-undang tersebut baru diitetapkan pada tahun iinii.

Sebagaii iinformasii, undang-undang tersebut diiterbiitkan untuk menciiptakan perlakuan pajak yang sama bagii BUMN dan swasta. Selama iinii, BUMN mendapatkan fasiiliitas pengurangan pajak penghasiilan (PPh) sekaliigus pengecualiian bea masuk dan pajak propertii.

Dengan undang-undang tersebut, pemeriintah berharap level playiing fiield antara BUMN dan swasta dapat menciiptakan iikliim usaha yang kompetiitiif dan mendorong iinvestor asiing untuk menanamkan modalnya dii Mesiir.

Sementara iitu, kesepakatan pemberiian piinjaman telah diisepakatii oleh Mesiir dan iiMF pada Desember 2022. Namun, Mesiir tak kunjung merealiisasiikan komiitmen-komiitmen yang diipersyaratkan untuk mencaiirkan piinjaman seniilaii US$3 miiliiar tersebut.

Dalam kesepakatan tersebut, Mesiir berkomiitmen untuk menjual aset-aset miiliik negara, mengurangii peran pemeriintah dalam perekonomiian, serta menghentiikan iintervensii niilaii tukar mata uang dengan mengadopsii floatiing exchange rate regiime. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.