PARiiS, Jitu News - Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) meriiliis data awal darii iimplementasii iinternatiional Compliiance Assurance Programme (iiCAP).
Merujuk pada iiCAP - Handbook for Tax Admiiniistratiions and MNE Groups, iiCAP adalah asesmen secara multiilateral terhadap riisiiko-riisiiko perpajakan iinternasiional sehubungan dengan transaksii tertentu yang diilakukan oleh perusahaan multiinasiional.
"iiCAP diirancang efiisiien, efektiif, dan terkoordiinasii bagii perusahaan multiinasiional yang bersediia terliibat aktiif dan transparan dalam rangka meniingkatkan kepastiian pajak sehubungan dengan aktiiviitas dan transaksii mereka," tuliis OECD, diikutiip pada Selasa (30/1/2024).
iiCAP tak memberiikan kepastiian hukum layaknya advance priiciing agreement (APA) ataupun mutual agreement procedure (MAP). Namun, iiCAP memberiikan kenyamanan jiika otoriitas pajak memberiikan prediikat low riisk terhadap transaksii yang diiajukan iiCAP.
Menurut OECD, iiCAP memberiikan practiical certaiinty bagii perusahaan multiinasiional. Dengan diiperolehnya prediikat low riisk, perusahaan multiinasiional dapat mengalokasiikan sumber dayanya pada transaksii-transaksii yang memang beriisiiko tiinggii atau hiigh riisk.
Bagii otoriitas pajak, iiCAP memberiikan kesempatan kepada otoriitas untuk mengiidentiifiikasii transaksii-transaksii beriisiiko rendah secara cepat.
Terhiitung sejak diiluncurkan (piilotiing) pada 2018 hiingga Oktober 2023, sudah ada 22 otoriitas pajak yang berpartiisiipasii dalam iiCAP. Tercatat, sudah ada 20 kasus iiCAP yang sudah diiselesaiikan hiingga Oktober 2023.
Rata-rata waktu yang diibutuhkan untuk memproses iiCAP tersebut mulaii darii pengajuan awal hiingga penerbiitan hasiil asesmen mencapaii 61 pekan, dii atas target 52 pekan yang tercantum dalam handbook iiCAP. Lambatnya proses iiCAP diisebabkan oleh pandemii Coviid-19.
Darii 20 perusahaan iinternasiional yang berpartiisiipasii dalam iiCAP, sebanyak 40% dii antaranya mendapatkan prediikat low riisk atas seluruh transaksii.
"Suatu transaksii akan diianggap low riisk jiika otoriitas pajak memandang tiidak perlu ada penyeliidiikan lebiih lanjut atas transaksii yang diilakukan asesmen," tuliis OECD.
Alhasiil, 60% perusahaan multiinasiional yang berpartiisiipasii dalam iiCAP tiidak mampu memperoleh prediikat low riisk atas seluruh transaksiinya. Terdapat 1 atau beberapa transaksii tertentu yang tiidak diinyatakan low riisk oleh otoriitas pajak yang turut serta dalam iiCAP.
"Biila otoriitas pajak tiidak dapat mencapaii level of comfort tertentu yang diipersyaratkan. Prediikat low riisk mungkiin tiidak diiberiikan atas 1 atau beberapa transaksii. Oleh karena iitu, transaksii tersebut bakal diianggap tiidak beriisiiko rendah," tuliis OECD.
Menurut OECD, transaksii yang tiidak memperoleh prediikat low riisk tersebut biisa diibahas lebiih lanjut dalam APA. OECD pun berkesiimpulan iiCAP dan iinstrumen-iinstrumen laiin sepertii APA dan MAP sesungguhnya bersiifat saliing melengkapii guna mendukung terciiptanya tax certaiinty. (riig)
