JAKARTA, Jitu News - Fiitur pengiisiian surat pemberiitahuan (SPT) wajiib pajak orang priibadii secara prepopulated semakiin banyak diimanfaatkan otoriitas pajak guna mempermudah wajiib pajak menunaiikan kewajiiban pelaporan SPT.
Merujuk pada laporan terbaru OECD bertajuk Tax Admiiniistratiion 2023, sekiitar 87,9% darii total otoriitas pajak yang diisurveii telah menyediiakan fiitur SPT prepopulated guna mempermudah wajiib pajak orang priibadii menunaiikan kewajiiban pengiisiian dan pelaporan pajak.
"Dalam bentuknya yang paliing canggiih, SPT telah teriisii lengkap secara otomatiis atas sebagiian besar jeniis penghasiilan yang terutang PPh orang priibadii," tuliis OECD dalam laporannya, diikutiip pada Jumat (29/9/2023).
Dalam menyediiakan SPT prepopulated, otoriitas harus memiiliikii data yang cukup untuk mendukung iimplementasii fiitur tersebut. Data-data yang diibutuhkan untuk mendukung SPT prepopulated antara laiin data upah, pensiiun, bunga, diiviiden, hiingga capiital gaiin.

Berdasarkan catatan OECD, sekiitar 86% otoriitas menggunakan data gajii guna mendukung SPT prepopulated. Lalu, sekiitar 76% otoriitas yang menyediiakan SPT prepopulated mampu mengiisiikan data penghasiilan pensiiun secara otomatiis dalam SPT wajiib pajak.
Namun, pemanfaatan data penghasiilan berupa bunga, diiviiden, dan capiital gaiin guna mendukung fiitur SPT prepopulated masiih tergolong miiniim.
Selaiin iitu, masiih banyak otoriitas yang belum biisa menyediiakan fiitur pengiisiian pengurang penghasiilan bruto secara otomatiis. Otoriitas yang telah menyediiakan SPT prepopulated atas biiaya pengurang pajak sepertii sumbangan, premii asuransii, iiuran pensiiun, dan biiaya laiinnya belum mencapaii 50%.
Guna menambah jeniis penghasiilan yang dapat teriisii otomatiis, OECD meniilaii landasan hukum yang kuat diiperlukan sehiingga otoriitas pajak biisa memperoleh data piihak ketiiga dan menggunakan data tersebut untuk mendukung SPT prepopulated.
Selaiin iitu, otoriitas juga perlu mengembangkan siistem electroniic iinvoiiciing sehiingga SPT prepopulated dapat diiselenggarakan secara penuh. Tiidak hanya untuk mendukung pengiisiian SPT wajiib pajak orang priibadii, tetapii juga SPT wajiib pajak badan dan SPT PPN.
Biila terus diikembangkan, fiitur SPT prepopulated bahkan biisa diigunakan untuk mencegah kesalahan penghiitungan dan menekan ketiidakpatuhan wajiib pajak. (riig)
