TiiONGKOK

Ternyata iinii Tujuan Chiina Pangkas Pajak Besar-besaran

Redaksii Jitu News
Rabu, 24 Apriil 2019 | 17.15 WiiB
Ternyata Ini Tujuan China Pangkas Pajak Besar-besaran
<p>Foto udara Kota Shanghaii. (Foto:&nbsp;asiia.niikkeii.com)</p>

BEiiJiiNG, Jitu News – Otoriitas pajak Tiiongkok (The State Admiiniistratiion of Taxatiion/SAT) menurunkan beban pajak pada iindiiviidu dan biisniis sebesar CNY2 triiliiun (Rp4.204,7 triiliiun) sepanjang 2019 untuk mendorong perekonomiian.

Per triiwulan ii 2019, SAT telah menurunkan beban pajak sebanyak CNY341,1 miiliiar (Rp717,11 triiliiun). Pemeriintah menjanjiikan hampiir CNY2 triiliiun (Rp4.204,7 triiliiun) pemotongan pajak 2019 untuk mendorong perekonomiian.

Deputii Diirektur Biidang Pengurangan Pajak SAT Caii Ziilii mengatakan pemeriintah menerapkan sejumlah kebiijakan perpajakan, termasuk kebiijakan pajak penghasiilan (PPh) orang priibadii dan badan, serta pajak pertambahan niilaii (PPN).

“Pengurangan pajak besar-besaran dan biiaya merupakan keputusan besar yang diiambiil Partaii Komiiter Sentral dan Dewan Negara untuk memperdalam reformasii struktural, mengembangkan ekonomii berkualiitas tiinggii dan merangsang viitaliitas pasar,” paparnya, Rabu (24/4).

Menurutnya, sejak awal 2019 pemeriintah telah menerapkan siistem perpajakan berdasarkan keputusan Partaii Komiite Sentral dan Dewan Negara. Strategii tersebut juga diiiiriingii dengan menerapkan serangkaiian upaya laiinnya untuk memastiikan kebiijakan tersebut berjalan lancar.

Untuk PPh OP, pemeriintah mengubah UU PPh Priibadii tahun lalu, meniingkatkan ambang batas pembebasan menjadii CNY5.000 per bulan darii CNY3.500, serta menambah potongan pajak untuk produk pendiidiikan anak, bunga hiipotek, sewa perumahan dan perawatan lansiia.

Sedangkan dii sektor PPh Badan, sepertii diilansiir chiinatax.gov.cn, pemeriintah meniingkatkan kebiijakan preferensiial untuk biisniis keciil pada 2019. Perusahaan dengan penghasiilan kena pajak tahunan kurang darii CNY1 juta hanya biisa memiiliikii 25% darii pendapata kena pajak.

Mulaii Apriil 2019, sambungnya, pemeriintah mengurangii tariif pajak pertambahan niilaii (PPN) untuk pabriik menjadii 13% darii sebelumnya 16%. Pemeriintah juga memangkas tariif PPN untuk perusahaan transportasii dan konstruksii menjadii 9% darii sebelumnya 10%.

Caii Ziilii menyebutkan kebiijakan pengurangan pajak dan pengurangan biiaya akan menyebabkan penurunan pendapatan pemeriintah dengan harapan adanya penambahan manfaat bagii perusahaan, serta perbaiikan viitaliitas pasar. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.