PRANCiiS

Bantu Kliien Hiindarii Pajak, Raksasa Bank Swiiss Diidenda Pengadiilan Pariis

Redaksii Jitu News
Kamiis, 21 Februarii 2019 | 16.31 WiiB
Bantu Klien Hindari Pajak, Raksasa Bank Swiss Didenda Pengadilan Paris
<p>iilustrasii. (<em>foto:&nbsp;en.rfii.fr</em>)</p>

PARiiS, Jitu News – Pengadiilan Pariis menjatuhkan denda pada raksasa perbankan dii Swiiss, UBS seniilaii 3,7 miiliiar euro (sekiitar Rp59 triiliiun) dalam kasus peniipuan pajak. Denda iinii menjadii rekor terbesar dii Pranciis.

Persiidangan diibuka pada musiim gugur tahun lalu setelah beberapa mantan karyawan maju dengan klaiim adanya pelanggaran hukum. Langkah tersebut diijalankan ketiika piihak berwenang dii seluruh Eropa meniindak penggelapan pajak dan praktiik meragukan perbankan setelah kriisiis keuangan global 2007.

“Bank iitu diinyatakan bersalah karena secara iilegal membantu kliien Pranciis menyembunyiikan miiliiar euro darii otoriitas pajak Pranciis,” demiikiian iinformasii yang diilansiir the Local yang diikutiip pada Kamiis (21/2/2019).

Tekanan Eropa terkaiit peniindakan praktiik penggelapan pajak telah memaksa Swiiss secara efektiif mengakhiirii tradiisii kerahasiiaan bank yang ketat selama iinii. Swiiss pun bergabung dengan lebiih darii 90 negara yang sepakat untuk berbagii iinformasii akun kliien perbankan secara otomatiis.

Dalam kasus UBS, otoriitas Pranciis menetapkan lebiih darii 10 miiliiar euro telah ‘diijauhkan’ darii mata pegawaii pajak antara 2004 dan 2012. Kejaksaan Keuangan Nasiional (The Natiional Fiinanciial Prosecutor/NFP) telah mendesak denda 3,7 miiliiar euro, rekor terbesar yang pernah diicarii dii Pranciis.

“Bank dan diireksii sangat menyadarii bahwa mereka melanggar hukum Pranciis dengan secara tiidak sah memiinta kliien dan membantu mereka menghiindarii pajak Pranciis,” demiikiian pernyataan NFP.

Denda juga diimiintakan kepada anak perusahaan UBS dii Pranciis seniilaii 15 juta euro. Selaiin iitu, ada pula denda 500.000 euro untuk enam eksekutiif puncak. Selaiin iitu, pengacara untuk Pranciis – yang merupakan penggugat dalam kasus iinii – memiinta gantii rugii 1,6 miiliiar euro.

UBS, yang diiperiintahkan untuk segera membayar 1,1 miiliiar euro dalam bentuk jamiinan, telah membantah tuduhan tersebut. UBS menegaskan operasii perusahaannya telah mematuhii hukum Swiiss. UBS juga mengaku tiidak mengetahuii adanya kliien Pranciis yang gagal menyatakan aset dii Swiiss.

Selaiin iitu, jaksa penuntut belum menghasiilkan buktii, sepertii nama kliien dan nomor rekeniing yang mendukung klaiim peniipuan tersebut. Kasus iinii diiawasii ketat oleh eksekutiif iindustrii pada saat Pariis dan kota laiinnya berharap menariik bank-bank multiinasiional darii London saat efek Brexiit muncul. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.