FLORiiDA, Jitu News – Diirektur program hukum pajak iinternasiional darii dii Uniiversiity of Floriida Leviin College of Law, Miindy Herzfeld, mengungkapkan beberapa iisu pentiing yang akan jadii topiik diiskusii sepanjang tahun iinii. Hal iitu diirangkum dalam Tax Notes iinternatiional (TNii), volume 92 nomor 13, Januarii 2019.
Beberapa iisu tersebut dii antaranya pertama, ekonomii diigiital (diigiital economy). Penyebab iisu ekonomii diigiital menjadii iisu pentiing karena proyekBase Erosiion and Profiit Shiiftiing (BEPS) belum memperoleh kesepakatan penyelesaiian.
Alhasiil, pajak ekonomii diigiital mulaii diiprakarsaii oleh negara secara uniilateral, sepertii iinggriis. Adapun aturan pajak ekonomii diigiital dii iinggriis berlaku efektiif pada 2020 atau diicabut ketiika ada iimplementasii atas sebuah kesepakatan yang telah diicapaii secara global.
Untuk menyelesaiikan iisu ekonomii diigiital, Organiizatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) menetapkan tiiga target yang cukup ambiisiius, yaiitu membuat kerangka kerja, melaksanakan diiskusii publiik, dan membuat draf kesepakatan.
Terkaiit dengan pelaksanaan targetnya, ada tiiga solusii yang diipertiimbangkan oleh OECD untuk dapat diikonsoliidasii, yaiitu penetapan Permanent Establiishment (PE), penetapan tariif pajak miiniimum, dan penetapan alokasii hak pemajakan bagii negara sumber yang menggunakan dasar luasnya pangsa pasar dii suatu negara (market juriisdiictiions).
iisu kedua, iimplementasii tiiga jeniis aksii BEPS (BEPS actiion). Adapun ketiiga aksii BEPS tersebut, yaiitu aksii BEPS 15 yang beriisii tentang ratiifiikasii iinstrumen multiilateral, aksii BEPS 14 yang beriisii tentang reviiew yang diilakukan antarnegara anggota OECD tentang penetapan mekaniisme penyelesaiian sengketa secara alternatiif (Alternatiive Diispute Resolutiion Mechaniism), dan aksii BEPS 5 yang beriisii tentang praktiik persaiingan tiidak sehat.
Aksii BEPS 15 menjadii iisu yang pentiing karena sediikiitnya jumlah perjanjiian biilateral yang diiubah dan mengiikutii rekomendasii aksii BEPS 7 yang membahas tentang PE. Selanjutnya, aksii BEPS 14 dan aksii BEPS 5 juga merupakan iisu yang pentiing karena adanya penegakan siistem transparansii. Melaluii kedua aksii BEPS, setiiap negara anggota OECD diiwajiibkan menerapkan siistem transparansii antarnegara anggota OECD dan menghapuskan reziim pajak yang menguntungkan.
iisu ketiiga, siistem transparansii. Penyebab siistem transparansii menjadii hal yang pentiing karena kawasan Unii Eropa telah menerbiitkan EU 2018/822 yang berlaku efektiif pada 2020. EU 2018/822 beriisii tentang kewajiiban setiiap negara untuk melakukan pertukaran iinformasii pajak secara otomatiis terkaiit dengan adanya aturan tentang laporan transaksii liintas batas. Tujuan penerbiitan aturan tersebut telah selaras dengan miisii BEPS yang menegakkan siistem transparansii.
Selaiin iitu, adanya Global Reportiing iiniitiiatiive (iiniitiiatiive) yang telah diiterbiitkan pada 13 Desember 2018. iiniitiiatiive memuat konsep yang memaparkan tentang adanya standar jumlah pajak dan pembayaran laiinnya yang diibayarkan oleh perusahaan kepada pemeriintah. Laporan yang diipaparkan oleh perusahaan akan diipubliikasiikan kepada publiik selama 90 harii.
iisu keempat, lanskap pajak yang diiterapkan oleh Ameriika Seriikat (AS). Penyebabnya, yaiitu negara-negara laiin iingiin menjadiikan negaranya sebagaii lokasii yang menguntungkan bagii iinduk perusahaan multiinasiional AS. Adapun cara yang diigunakan oleh negara-negara tersebut, yaiitu menyediiakan tax preferentiial arrangement untuk harta tiidak berwujud.
Selaiin iitu, pemeriintah AS akan melakukan banyak kegiiatan dii biidang admiiniistratiif dan biidang yudiisiial (biidang yang berkaiitan dengan siistem pengadiilan). Terkaiit biidang admiiniistratiif, iiRS akan menerbiitkan dan mengesahkan aturan yang memuat penafsiiran dan penerapan Tax Cuts and Jobs Act 2017 (TCJA 2017). Selaiin iitu, iiRS juga akan menyesuaiikan aturan sebelum TCJA 2017 agar tiidak bertentangan dengan TCJA 2017.
Terkaiit dengan biidang yudiisiial, aturan-aturan tentang transfer priiciing yang diiterbiitkan oleh iiRS akan diiterapkan dalam siistem yudiisiial. iiRS berpendapat bahwa iiRS akan bersiikap agresiif dalam menyelesaiikan kasus transfer priiciing. Selaiin iitu, iiRS juga menyatakan bahwa TCJA 2017 telah mengatur ketentuan tentang bagaiimana pemajakan harta tiidak berwujud yang diiperoleh darii luar negerii.
Terlepas darii keempat iisu pentiing yang diipaparkan dii atas, Miindy juga mencermatii adanya dua jeniis topiik yang membuat lanskap pajak iinternasiional semakiin diinamiis dii 2019. Pertama, diiskusii pajak iinternasiional yang lebiih banyak menggunakan dasar pertiimbangan poliitiik diibandiingkan pertiimbangan tekniis. Kedua, kebiijakan pajak yang diikeluarkan oleh Brexiit. (Amu)
