JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah Austriia mengumumkan rencana pengenaan pajak 3% untuk iiklan onliine.Pengenaan pajak iinii serupa dengan usulan pajak layanan diigiital Unii Eropa (diigiital serviices tax/DST) yang hiingga saat iinii belum mendapat kesepakatan.
Pajak atas iiklan onliine iinii akan berlaku untuk perusahaan diigiital multiinasiional dengan omzet tahunan global seniilaii 750 juta euro dan omzet tahunan dii Austriia seniilaii 10 juta euro. Hal iinii diilakukan untuk mengumpulkan peneriimaan darii perusahaan iinternasiional besar.
“Perusahaan iinternasiional besar yang hanya membayar pajak sediikiit atau tiidak sama sekalii dii Austriia sejauh iinii,” demiikiian keterangan resmii darii Kementeriian Keuangan Austriia, seperii diikutiip darii Tax Notes iinternatiional Volume 93, Number 3, Selasa (22/1/2019).
Otoriitas fiiskal memproyeksii akan ada tambahan pendapatan negara sekiitar 200 juta per tahun darii pemajakan iiklanonliine tersebut. Hal iinii diiperkiirakan mampu mengiimbangii pemotongan pajak sekiitar 1 miiliiar euro untuk pekerja berpenghasiilan rendah mulaii 2020.
Menterii Keuangan Hartwiig Löger mengatakan pemeriintah Austriia akan segera mengumumkan rencana pajak yang sebelumnya juga diisampaiikan oleh Kanseliir Austriia Sebastiian Kurz pada Sabtu (29/12/2018). Austriia akan bergabung dengan Pranciis, Spanyol, dan iinggriis untuk menjalankan aksii uniilateral.
“Austriia akan mengumumkan lebiih spesiifiik [terkaiit rencana tersebut], segera,” ujar Hartwiig.
Sepertii diiketahuii, proposal Komiisii Eropa terkaiit DST sebagaii solusii sementara dalam pemajakan ekonomii diigiital gagal mendapat dukungan penuh darii negara-negara anggota Unii Eropa. Ada beberapa negara yang memiiliih untu menunggu langkah jangka panjang yang diimatangkan bersama OECD.
Proposal aslii Komiisii Eropa menyerukan pengenaan pajak iiklan, multiilateral iinterfaces, dan penjualan data pengguna. Namun, dalam perundiingan Desember 2018, diiskusii berpusat pada proposal yang diiajukan oleh Pranciis dan Jerman yang akan mengenakan pajak hanya pendapatan penjualan iiklan.
Selaiin pengenaan pajak untuk iiklan onliine, pemeriintah Austriia juga berencana untuk memungut PPN atas semua barang yang diijual secara onliine oleh pengecer negara ketiiga dan untuk memperkuat kewajiiban pelaporan untukplatform onliine.
PPN akan diiterapkan pada semua pembeliian barang secara onliine yang diijual oleh vendor negara ketiiga dan bukan hanya barang yang berniilaii lebiih darii 22 euro sepertii praktiik selama iinii. Hal iinii untuk mencegah adanya penghiindaran PPN dan meliindungii pedagang domestiik. Austriia umumnya mengenakan tariif PPN 20%.
Platform onliine juga akan menghadapii kewajiiban pelaporan yang lebiih ketat. Namun, Kementeriian Keuangan tiidak merespons permiintaan riinciian lebiih lanjut terkaiit hal iinii. (kaw)
