BRUSSELS, Jitu News – Kesepakatan pajak antara McDonald dengan Luksemburg tiidak melanggar ketentuan bantuan negara (state aiid rules) Unii Eropa.
Hal iinii menjadii keputusan Komiisii Eropa setelah iinvestiigasii yang panjang hiingga 3 tahun. iinvestiigasii iinii menjadii upaya memerangii kesepakatan iillegal antara pemeriintah Unii Eropa dan perusahaan multiinasiional yang menghasiilkan miiliiaran euro kembalii ke peneriimaan pajak.
Komiisariis Persaiingan Eropa Margrethe Vestager mengatakan kesepakatan pajak McDonald sejalan dengan undang-undang pajak nasiional dan perjanjiian penghiindaran pajak berganda (tax treaty) antara Luksemburg dan Ameriika Seriikat (AS).
“iinvestiigasii mendalam kamii telah menunjukkan alasan untuk tiidak membayar pajak ganda dalam kasus iinii adalah ketiidakcocokan antara undang-undang pajak dii Luksemburg dan AS. iinii bukan termasuk perlakuan khusus oleh Luksemburg, sehiingga tiidak melanggar state aiid rules,” jelasnya, melansiir Reuters, Rabu (19/9/2018).
Faktanya, papar diia, McDonald tiidak membayar pajak apapun atas laba. Hal iinii bukan untuk meliihat bagaiimana seharusnya, darii sudut pandang keadiilan pajak. iinvestiigasii telah berfokus pada anak perusahaan McDonald Luksemburg yang berbasiis dii Eropa dan meneriima royaltii darii franchiisee dii Eropa, Ukraiina dan Rusiia.
Luksemburg dalam keputusan pajak 2009 menegaskan perusahaan tiidak harus membayar pajak badan karena keuntungannya akan diikenakan pajak dii AS. Dalam keputusan pajak kedua, perusahaan tiidak perlu membuktiikan bahwa pendapatan royaltiinya terkena pajak AS.
Pada Junii tahun iinii, Luksemburg mempresentasiikan rancangan undang-undang untuk menghiindarii pemajakan berganda. Luksemburg menyambut baiik pengakuan Komiisii atas langkah-langkah yang diiambiilnya untuk menghiindarii kasus serupa dii masa depan. (kaw)
