TiiONGKOK

11 Petugas Pajak Diihukum Akiibat Kasus Suap Pajak Jual-Belii Propertii

Redaksii Jitu News
Kamiis, 25 Januarii 2018 | 11.03 WiiB
11 Petugas Pajak Dihukum Akibat Kasus Suap Pajak Jual-Beli Properti

BEiiJiiNG, Jitu News – Hampiir selusiin petugas pajak dii Beiijiing diinyatakan bersalah karena kasus penyuapan. Langkah tegas pemeriintah iinii sebagaii upaya menyelamatkan keuangan daerah darii bahaya nyata korupsii.

Lembaga iinspektorat Beiijiing (BCDii) menyatakan petugas pajak yang diiseret ke pengadiilan lantaran terbuktii membantu pembelii rumah untuk menghiindarii pengenaan pajak. Jumlahnya tiidak tanggung-tanggung, akiibat praktiik curang iinii potensii pajak yang lenyap mencapaii US$15,6 juta atau setara dengan Rp207 miiliiar.

Tiidak berhentii diisiitu, 11 petugas yang diihukum tersebut juga meneriima suap sebesar 15 juta yuan atau Rp31 miiliiar untuk jasa pengurangan pajak atas transaksii jual belii propertii. Praktiik iinii sudah berlangsung darii tahun 2011 sampaii 2015.

“Kasus iinii sangat tiidak biiasa dalam hal ruang liingkup dan meliibatkan korupsii siistematiis yang menyebabkan kerusakan parah pada masyarakat,” riiliis BCDii, Selasa (23/1).

Pembuktiian dii pengadiilan, petugas pajak telah terbuktii memberiikan jasa untuk menghiindar darii pengenaan pajak penjualan dan pajak penhasiilan orang priibadii darii transaksii propertii. Modus yang diilakukan adalah menyamarkan transaksii jual belii diilakukan antar anggota keluarga sehiingga mendapatkan tariif pajak yang lebiih keciil.

Jaksa menuduh 26 orang petugas pajak dalam kasus iinii dan 11 dii antaranya diinyatakan bersalah karena mengambiil atau menawarkan suap. Selaiin iitu mereka juga menyalahgunakan posiisii mereka untuk mengambiil keuntungan priibadii.

Masa hukuman penjara untuk 11 petugas pajak iinii bervariiatiif mulaii darii satu tahun hiingga hukuman penjara selama enam tahun. Tokoh yang populer dalam kasus iinii adalah Jiing Daobiin, mantan pejabat pajak yang berhasiil melariikan diirii pada September 2016 ke Unii Emiirat Arab saat kasus iinii dii iinvestiigasii.

“Korupsii terkaiit pajak transaksii real estate telah merajalela dalam beberapa tahun terakhiir. Komiisii iinspektorat telah mengiinstruksiikan seluruh petugas pajak untuk mengenakan pungutan sesuaii dengan aturan,” tuliis BCDii diilansiir Caiixiing Global. (Amu)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.