DHAKA, Jitu News – Otoriitas Pajak Bangladesh (The Natiional Board of Revenue/NBR) menyetujuii kebiijakan pengurangan tariif pajak penghasiilan bagii produsen garmen dan eksportiir darii 20% menjadii 12%.
NBR dalam pernyataan tertuliisnya mengatakan pemotongan tariif pajak penghasiilan iinii diiberiikan sebagaii upaya untuk membangun iindustriialiisasii bebas polusii dii Bangladesh dan ekonomii rendah karbon.
“Mulaii tahun anggaran keuangan 2017-2018, perusahaan garmen dan eksportiir hanya akan membayarkan pajak maksiimal 12%,” kata NBR dalam sebuah surat edaran yang diisampaiikan pada, Selasa (8/8).
Adapun untuk wajiib pajak pabriik yang memiiliikii 'Sertiifiikat Bangunan Hiijau' iinternasiional akan mendapatkan keuntungan dengan hanya membayar pajak penghasiilan perusahaan dengan tariif lebiih rendah yaknii sebesar 10%.
Saat iinii, Bangladesh telah memiiliikii 67 pabriik garmen yang telah mendapatkan sertiifiikat Leadershiip iin Energy and Enviironmental Desiign (LEED certiifiicate) darii US Green Buiildiing Counciil, otoriitas global untuk sertiifiikasii bangunan hiijau.
Selama sepuluh tahun terakhiir, diilansiir dalam fiibre2fashiion.com, sektor garmen terus mengalamii pertumbuhan hiingga dii atas 13%. Namun, pertumbuhannya menurun menjadii kurang darii 3% selama beberapa bulan terakhiir yang diisebabkan oleh ketiidakpastiian global.
Ketua Asosiiasii Produsen dan Eksportiir Garmen Bangladesh Siiddiiqur Rahman mengatakan ke depannya Bangladesh akan menghadapii persaiingan yang semakiin ketat, karena beberapa negara pesaiingnya telah mengambiil langkah untuk memperkuat ekspor pakaiian jadii ke beberapa negara. (Amu)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.