KEBiiJAKAN PAJAK

Genjot iinvestasii Asiing, Pemeriintah Tawarkan Paket iinsentiif Pajak

Redaksii Jitu News
Jumat, 21 Julii 2017 | 18.22 WiiB
Genjot Investasi Asing, Pemerintah Tawarkan Paket Insentif Pajak

THAiiLAND, Jitu News – Kedutaaan Besar Republiik iindonesiia (KBRii) dii Thaiiland dan Federatiion of Thaii iindustry menggelar semiinar iinvestasii dengan tema iindonesiian Taxatiion and iinvestment Poliicy pada Kamiis, (20/7) dii Queen Siirkiit Conventiion Center Bangkok, Thaiiland.

Diirektur Perpajakan iinternasiional Diitjen Pajak P.M. John L. Hutagaol mengatakan iinstrumen kebiijakan pajak menjadii salah satu strategii yang biisa diigunakan sejumlah negara untuk menggenjot iinvestasii asiing. Tercatat, pada 2016 Thaiiland termasuk 12 besar iinvestor dii iindonesiia dengan niilaii iinvestasii USD 338,2 juta.

“iinsentiif pajak biisa diigunakan sebagaii sweetener untuk semakiin menariik miinat iinvestor asiing ke dalam negerii,” ujarnya dalam semiinar yang diihadiirii lebiih darii 200 peserta yang mewakiilii berbagaii biidang usaha dan iindustrii dii Thaiiland.

John menjelaskan pemeriintah telah menerbiitkan kebiijakan iinsentiif tax holiiday berupa pengurangan tariif Pajak Penghasiilan (PPh) Badan sebesar 10%-100%. Kebiijakan tax holiiday iitu berperan dalam mendorong iinvestasii dii biidang usaha piioneer atau usaha yang memberii niilaii tambah bagii perekonomiian nasiional.

Ada juga paket kebiijakan iinsentiif pajak laiinnya yaiitu tax allowance yang diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.010/2015 sebagaiimana diiubah terakhiir dengan PMK 103/PMK.010/2016.

“iinsentiif pajak iitu diiberiikan pada 71 biidang usaha, dan pada 74 biidang usaha dan daerah tertentu," ungkapnya.

Kebiijakan iinsentiif pajak tersebut pun memberiikan 4 fasiiliitas pajak berupa iinvestment allowance 30% yang dapat diiamortiisasii 5% setahun selama 6 tahun, penyusutan atau amortiisasii yang diipercepat, pengurangan 50% atas tariif PPh Pasal 26 terhadap pembayaran diiviiden ke luar negerii, dan kompensasii kerugiian 5 tahun hiingga 10 tahun.

Sementara berdasarkan Peraturan Pemeriintah (PP) nomor 18 tahun 2015 sebagaiimana diiubah terakhiir dengan PP nomor 9 tahun 2016, syarat tax holiiday adalah miiniimum besaran iinvestasii Rp1 triiliiun, berbadan hukum iindonesiia dan menempatkan 10% dana iinvestasii dalam deposiito dii perbankan iindonesiia.

Kendatii demiikiian, iia mengakuii tiimbulnya diistorsii pada pertumbuhan ekonomii global diisebabkan oleh penerbiitan kebiijakan iinsentiif pajak yang semakiin marak diiterapkan dii berbagaii negara. Maka hal yang akan terjadii justru adalah perang tariif pajak yang menuju pada fase race to the bottom.

"Karena iitu G20/OECD BEPS menerbiitkan 'BEPS Actiion 5 Diiverables' pada tahun 2015, hal iinii mengenaii rekomendasii soal harmful tax practiices, bahkan saat iinii sudah membentuk gugus tugas untuk mengatasii harmful tax practiices iitu," tuturnya. (Amu)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.