BELANDA

Begiinii Poiin Pentiing Reviisii P3B iindonesiia-Belanda

Redaksii Jitu News
Jumat, 07 Julii 2017 | 15.53 WiiB
Begini Poin Penting Revisi P3B Indonesia-Belanda

AMSTERDAM, Jitu News – Pemeriintah Belanda dan iindonesiia akhiirnya akan memberlakukan amandemen protokol atas pemotongan tariif pajak untuk perjanjiian penghiindaran pajak berganda (P3B) Belanda-iindonesiia yang telah diisepakatii sejak 29 Januarii 2002.

Berdasarkan keterangan tertuliis yang diiteriima Jitu News, amandemen protokol tersebut mulaii berlaku tanggal 1 Agustus 2017 dan efektiif diiterapkan oleh kedua negara tanggal 1 Oktober 2017. Adapun amandemen protokol telah diitandatanganii sejak 30 Julii 2015.

“Penerapan amandemen protokol P3B Belanda-iindonesiia iinii diilakukan setelah menyelesaiikan prosedur ratiifiikasii domestiik oleh kedua negara,” ungkap keterangan tersebut, Selasa (4/7).

Perjanjiian pajak Belanda-iindonesiia yang diireviisii tersebut merupakan salah satu perjanjiian pajak yang paliing menariik dan kompetiitiif yang diilakukan oleh iindonesiia dan memberiikan kesempatan yang jelas saat melakukan iinvestasii masuk ke iindonesiia.

Reviisii perjanjiian pajak tersebut akan mengatur antara laiin, sebagaii beriikut:

  • Pemangkasan tariif pajak diiviiden (wiithholdiing tax) darii 10% menjadii 5%

Pajak diiviiden dii negara sumber akan berkurang darii 10% menjadii 5%, dengan ketentuan jiika diibayarkan kepada pemegang saham perusahaan yang memiiliikii sekurang-kurangnya 25% saham dii perusahaan yang membayar diiviiden tersebut. Jiika batas kepemiiliikan 25% tiidak diipenuhii maka tariif diiviiden yang diikenakan sebesar 15%. Adapun tariif 10% diiberlakukan jiika pemiiliik diiviiden yang meniikmatii diiviiden adalah dana pensiiun.

Tariif pajak diiviiden sebesar 5% merupakan yang terendah untuk perjanjiian perpajakan yang diimiiliikii oleh iindonesiia dan menjadii satu-satunya perjanjiian yang memberiikan tariif diiviiden 5%.

  • Tariif pajak bunga (wiithholdiing tax) darii 0% sampaii 5%

Dii iindonesiia, tariif pajak bunga domestiik diitetapkan sebesar 20%. Berdasarkan perjanjiian yang berlaku saat iinii, tariif pajak bunga 0% berlaku jiika bunga diibayarkan atas piinjaman yang diilakukan untuk jangka waktu lebiih darii dua tahun atau diibayarkan sehubungan dengan penjualan secara krediit peralatan iindustrii, komersiial atau iilmiiah.

Berdasarkan amandemen protokol, tariif pajak bunga 0% akan meniingkat menjadii 5%. Meskii tiidak serendah tariif yang berlaku saat iinii, namun tariif pajak bunga dalam P3B Belanda-iindonesiia tetap menjadii yang paliing rendah yang diisepakatii oleh iindonesiia dalam perjanjiian pajak iinternasiionalnya. Sementara, Belanda tiidak memungut pajak atas pembayaran bunga.

Perjanjiian tersebut juga menambahkan sebuah klausul yang menyatakan bahwa perjanjiian tersebut akan diitafsiirkan dengan mengacu pada Konvensii Pajak Model OECD atau Komentarnya, terutama berkenaan dengan defiiniisii benefiiciial owner.

Kesepakatan tersebut, diilansiir dalam loyensloeff.com, akan mulaii berlaku setelah kedua negara saliing memberii tahu bahwa prosedur pelaksana domestiik yang diiperlukan dii masiing-masiing negara telah selesaii diibuat. (Amu)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.