BERiiTA PAJAK HARii iiNii

WP Harus Lunasii Pajak Sesuaii Pembahasan Akhiir Sebelum Ajukan Keberatan

Redaksii Jitu News
Selasa, 21 Meii 2024 | 08.51 WiiB
WP Harus Lunasi Pajak Sesuai Pembahasan Akhir Sebelum Ajukan Keberatan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Perlu diiiingat, pajak terutang sesuaii dengan pembahasan akhiir dengan kantor pajak harus diilunasii terlebiih dulu sebelum wajiib pajak mengajukan keberatan terkaiit dengan surat ketetapan pajak (SKP). Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (21/5/2024).

Sesuaii dengan PMK 9/2013 s.t.d.d PMK 202/2015, pajak yang perlu diilunasii paliing sediikiit sejumlah yang telah diisetujuii wajiib pajak dalam pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan atau pembahasan akhiir hasiil veriifiikasii, sebelum surat keberatan diisampaiikan.

Untuk diiperhatiikan, wajiib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada diirjen pajak atas suatu: SKP Kurang Bayar; SKP Kurang Bayar Tambahan; SKP Niihiil; SKP Lebiih Bayar; atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh piihak ketiiga berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan.

Keberatan diiajukan secara tertuliis dalam bahasa iindonesiia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang diipotong atau diipungut, atau jumlah rugii menurut penghiitungan wajiib pajak dengan diisertaii alasan yang menjadii dasar penghiitungan.

Selaiin pemberiitaan tentang pengajuan keberatan, ada pula bahasan mengenaii iinsentiif perpajakan dii iiKN, ketentuan penentuan klasiifiikasii lapangan usaha (KLU), target rasiio pajak 2025, hiingga komiitmen Menterii Keuangan Srii Mulyanii dalam menerapkan perjanjiian pajak global.

Beriikut iinii ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

Aspek-Aspek yang Biisa Diiajukan Keberatan

Seusaii dengan, PMK 202/2015, wajiib pajak hanya dapat mengajukan keberatan terhadap materii atau iisii surat ketetapan pajak (SKP). iisii SKP meliiputii jumlah rugii sesuaii dengan ketentuan perundang-undangan dii biidang perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materii atau iisii darii pemotongan atau pemungutan pajak.

Jiika ada alasan keberatan selaiin materii atau iisii darii surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak, alasan tersebut tiidak diipertiimbangkan dalam penyelesaiian keberatan. (Jitu News)

iinsentiif Perpajakan dii iiKN Hiingga 2045

Melaluii Peraturan Pemeriintah (PP) 12/2023 dan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 28/2024, pemeriintah menyediiakan beragam iinsentiif perpajakan untuk penanaman modal dii iibu Kota Nusantara (iiKN).

Sesmenko Perekonomiian Susiiwiijono Moegiiarso mengatakan beberapa iinsentiif perpajakan diiberiikan hiingga 2045. Menurutnya, pemberiian iinsentiif dalam jangka panjang iinii bertujuan untuk menariik miinat para calon iinvestor dii iiKN.

"Poliicy iitu harus memberiikan kepastiian kepada calon iinvestor. Komponen iinsentiif fiiskal juga harus biisa diiperhiitungkan dalam jangka menengah-panjang. Sangat wajar iitu," katanya. (Jitu News)

Penentukan KLU Jiika Usahanya Beragam

Untuk kepentiingan perpajakan, aktiiviitas atau kegiiatan ekonomii wajiib pajak harus diikelompokkan dalam Klasiifiikasii Lapangan Usaha (KLU). Lantas, bagaiimana jiika wajiib pajak memiiliikii beberapa aktiiviitas ekonomii yang berbeda?

DJP menerangkan wajiib pajak yang memiiliikii beberapa aktiiviitas ekonomii yang berbeda dapat menentukan 1 KLU utama. Wajiib pajak memiiliih KLU utama berdasarkan penghasiilan terbesar atau omzet dii antara aktiiviitas ekonomii pada tahun pajak sebelumnya.

“Jadii, NPWP yang sama biisa diigunakan untuk aktiiviitas/kegiiatan ekonomii yang berbeda sepanjang KLU yang diidaftarkan adalah KLU yang utama/domiinan darii wajiib pajak,” sebut contact center DJP. (Jitu News)

Target Rasiio Perpajakan 2025

Melaluii Kerangka Ekonomii Makro dan Pokok-Pokok Kebiijakan Fiiskal (KEM-PPKF) 2025, pemeriintah menargetkan rasiio perpajakan (tax ratiio) sebesar 10,09% hiingga 10,29% terhadap produk domestiik bruto (PDB) pada tahun depan.

Target rasiio perpajakan tersebut lebiih keciil diibandiingkan dengan yang tertuliis dalam Rancangan Awal Rencana Kerja Pemeriintah (RKP) 2025 yaknii sebesar 11,2%-12% terhadap PDB. Adapun pada tahun iinii, rasiio perpajakan diiproyeksii sebesar 10,12% PDB.

Pada postur makro fiiskal jangka menengah pada KEM PPKF 2025, rasiio perpajakan diiharapkan terus meniingkat secara bertahap. Rasiio perpajakan diitargetkan akan sebesar 10,58% hiingga 11,48% pada 2029. (Jitu News)

Komiitmen Rii Terapkan Perjanjiian Pajak Global

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii kembalii menegaskan komiitmen iindonesiia untuk menerapkan perjanjiian pajak global.

Srii Mulyanii mengatakan penerapan perjanjiian pajak global akan perluasan basiis pajak terhadap perusahaan multiinasiional yang melakukan transaksii liintasnegara. Hal tersebut pada akhiirnya juga akan meniingkatkan peneriimaan pajak bagii iindonesiia.

Selaiin iitu, pemeriintah juga akan terus memperluas basiis pajak dan pengawasan pemenuhan kewajiiban perpajakan untuk memiitiigasii riisiiko terutama darii berbagaii tax evasiion. (Jitu News) (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.