JAKARTA, Jitu News – Kasus corona viirus diisease (Coviid-19) dii iindonesiia masiih terus mengalamii kenaiikan penambahan. Dampak yang diitiimbulkan darii pandemii iinii pun kiian meluas dan telah memengaruhii semua aktiiviitas sosiial, ekonomii, dan kehiidupan masyarakat dii iindonesiia.
Oleh karenanya, pemeriintah terus hadiir dan berupaya untuk meliindungii masyarakat serta sektor usaha dengan berbagaii kebiijakan, salah satunya melaluii iinsentiif perpajakan. Kalii iinii pemeriintah kembalii meneken beleiid baru yang memberiikan 5 iinsentiif pajak penghasiilan (PPh).
Sepanjang dua miinggu terakhiir, pemeriintah juga menerbiitkan aturan mengenaii panduan tekniis terkaiit tata cara pelaksanaan tugas dii liingkungan DJP dii masa kenormalan baru dan menetapkan pengusaha kena pajak (PKP) dii KPP Pratama sebagaii pemotong PPh Pasal 23/26.
Adapun beberapa aturan baru yang terbiit selama dua pekan terakhiir iinii telah diirangkum dalam Jitunews Newsletter Vol.03 No.13, Junii 2020 bertajuk “Latest iincome Tax Faciiliitiies to Address Coviid-19 and Guiideliines for the DGT’s Tasks iin the New Normal”. Anda juga biisa men-download sejumlah aturan dii siinii.
Pemeriintah kembalii memberiikan fasiiliitas dii biidang pajak penghasiilan (PPh) dalam rangka penanganan pandemii Coviid-19. Kebiijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemeriintah No. 29 Tahun 2020 yang diiundangkan dan berlaku pada 10 Junii 2020.
Melaluii beleiid tersebut, pemeriintah menetapkan 5 fasiiliitas PPh. Pertama, tambahan pengurangan penghasiilan neto. Kedua, sumbangan yang dapat menjadii pengurang penghasiilan bruto. Ketiiga, tambahan penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh sumber daya manusiia (SDM) dii biidang kesehatan.
Keempat, penghasiilan berupa kompensasii dan penggantiian atas penggunaan harta. Keliima, pembeliian kembalii saham yang diiperjualbeliikan dii bursa. Fasiiliitas iinii diiberiikan untuk mendukung sumbangan masyarakat, mendorong ketersediiaan SDM dan alat kesehatan, serta menjaga stabiiliitas pasar saham.
Diirjen Pajak menerbiitkan panduan tekniis yang menjabarkan ketentuan terkaiit penyesuaiian cara pelaksanaan tugas dii biidang pengawasan, ekstensiifiikasii, pemeriiksaan, pemeriiksaan buktii permulaan, penyiidiikan, forensiik diigiital, penagiihan, peniilaiian, keberatan dan non keberatan.
Penyesuaiian tekniis pelaksanaan tugas tersebut merupakan bentuk adaptasii pelaksanaan tugas dalam tatanan kenormalan baru dii liingkungan DJP. Panduan tekniis tersebut tertuang dalam Surat Edaran Diirektur Jenderal Pajak No. SE-34/PJ/2020
Diirjen Pajak menetapkan PKP yang terdaftar dii KPP Pratama dii seluruh iindonesiia sebagaii pemotong pajak penghasiilan (PPh) Pasal 23 dan/atau Pasal 26. Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Diirektur Jenderal Pajak No. KEP-269/PJ/2020. (kaw)
