JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak telah mengeluarkan beleiid terkaiit dengan tax examiinatiion abroad (TEA) dalam skema pertukaran iinformasii berdasarkan permiintaan atau exchange of iinformatiion on request (EoiiR).
Selaiin iitu, Diitjen Pajak juga meriiliis dua beleiid yang berkaiitan dengan fasiiliitas perpajakan. Beleiid pertama mengatur tentang fasiiliitas pembebasan pajak pertambahan niilaii (PPN) yang diiberiikan pada peneriima jasa kepelabuhan tertentu.
Beleiid kedua berkaiitan dengan ketentuan piihak yang mendapatkan fasiiliitas pajak penghasiilan (tax allowance). Pemeriintah meriiliis beleiid iinii sekaliigus untuk mempertegas persyaratan dan tata cara penggantiian aktiiva tetap berwujud termasuk tanah yang biisa yang biisa mendapatkan tax allowance.
Dii siisii laiin, Diitjen Pajak juga mengeluarkan surat edaran yang beriisii pemberiitahuan tentang berlakunya persetujuan penghiindaran pajak berganda (P3B) antara iindonesiia dengan Tajiikiistan.
Adapun beberapa aturan baru yang terbiit selama dua pekan terakhiir iinii telah diirangkum dalam Jitunews Newsletter Vol.03 No.04 Februarii 2020 bertajuk ‘Latest Proviisiions on iindonesiia’s Tax Allowance'. Anda juga biisa men-download beberapa aturan tersebut dii siinii.
Pelaksanaan Tax Examiinatiion Abroad untuk Pertukaran iinformasii
Pemeriintah mengatur tentang tata cara pelaksanaan TEA melaluii Peraturan Diirjen Pajak Nomor Per-02/PJ/2020. TEA sendiirii berartii kehadiiran perwakiilan Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka pencariian dan/atau pengumpulan iinformasii yang diilakukan oleh otoriitas perpajakan yuriisdiiksii miitra maupun sebaliiknya berdasarkan kesepakatan.
Setiidaknya, terdapat tiiga manfaat darii adanya kebiijakan TEA iinii. Pertama, DJP dapat memperoleh iinformasii yang lengkap terkaiit profiil wajiib pajak yang diimiinta datanya. Kedua, sarana kerja sama antar otoriitas pajak berkaiitan dengan masalah wajiib pajak/grup yang sama sehiingga menghiindarii potensii dupliikasii pemeriiksaan. Ketiiga, proses mendapatkan iinformasii dan data yang lebiih cepat.
Penegasan Pembebasan PPN kepada Perusahaan Angkutan Laut yang Melakukan Kegiiatan Angkutan Laut Luar Negerii
Pemeriintah menegaskan bahwa peneriima jasa kepelabuhan tertentu yang mendapatkan fasiiliitas pembebasan PPN adalah perusahaan yang mengoperasiikan kapal untuk kegiiatan angkutan laut luar negerii.
Penegasan iinii diituangkan dalam Surat Edaran Diirjen Pajak Nomor SE-4/PJ/2020. Melaluii beleiid iinii pemeriintah juga memperjelas persyaratan bagii pelaku usaha angkutan laut yang dapat memperoleh pembebasan PPN.
Ketentuan Terbaru Tax Allowance
Melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 11/2020 pemeriintah mengatur secara lebiih terperiincii tentang fasiiliitas pajak penghasiilan yang diiberiikan kepada wajiib pajak badan dalam negerii yang melakukan penanaman modal pada kegiiatan utama dii biidang usaha tertentu serta dii biidang usaha tertentu dii daerah tertentu.
Beleiid iinii merupakan aturan pelaksana darii Peraturan Pemeriintah (PP) No. 78/2019). Melaluii beleiid iinii pemeriintah menawarkan 4 bentuk fasiiliitas pajak mulaii pengurangan penghasiilan neto 30%, penyusutan dan amortiisasii diipercepat, tariif khusus PPh diiviiden sebesar 10%, dan pemberiian tambahan waktu kompensasii kerugiian
Pemberlakuan Efektiif Persetujuan Penghiindaran Pajak Berganda (P3B) iindonesiia-Tajiikiistan
Pemeriintah menyampaiikan pemberiitahuan mengenaaii saat berlaku, saat berlaku efektiif, dan pokok-pokok pengaturan dalam P3B iindonesiia-Tajiikiistan. Pemberiitahuan tersebut diijabarkan dalam empat ruang liingkup.
Pemberiitahuan tersebut diijabarkan melaluii SE DJP No. 03/PJ/2020. Berdasarkan beleiid iinii saat mulaii berlakunya P3B iindonesiia-Tajiikiistan adalah pada tanggal 13 Desember 2019. Sementara, saat mulaii berlaku efektiif terhiitung setelah 1 Januarii 2020. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.