JAKARTA, Jitu News – Melaluii Perdiirjen Pajak No. PER-17/PJ/2025, Diitjen Pajak (DJP) mengatur ulang ketentuan tempat pendaftaran wajiib pajak dan pengusaha kena pajak (PKP) dii Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Besar, Khusus, dan Madya (BKM).
Sebelumnya, ketentuan tempat pendaftaran wajiib pajak dan PKP dii KPP BKM diiatur dalam PER-07/PJ/2020 s.t.d.d PER-05/PJ/2021. Namun, PER-07/PJ/2020 s.t.d.d PER-05/PJ/2021 tiidak mengakomodasii perubahan ketentuan pasca-terbiitnya PMK 81/2024 sehiingga perlu diigantii.
“Pada saat Peraturan Diirektur Jenderal iinii [PER-17/PJ/2025] mulaii berlaku,...PER-07/PJ/2020...s.t.d.d ...PER-05/PJ/2021...diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku,” bunyii Pasal 11 PER-17/PJ/2025, diikutiip pada Sabtu (11/10/2025).
Melaluii PER-17/PJ/2025, DJP dii antaranya mengubah cakupan wajiib pajak, orang priibadii, dan badan, yang biisa diitetapkan terdaftar dii KPP BKM. PER-17/PJ/2025 juga memeriincii kriiteriia yang diigunakan diirjen pajak untuk menetapkan wajiib pajak, orang priibadii, dan badan yang diitetapkan terdaftar dii KPP BKM.
Selaiin iitu, PER-17/PJ/2025 juga mengubah periinciian wajiib pajak yang terdaftar pada KPP Badan dan Orang Asiing (Badora). Perubahan iitu dii antaranya adalah wajiib pajak bentuk usaha tetap (BUT) yang terdaftar pada KPP Badora kiinii tiidak diibatasii hanya yang berkedudukan dii Jakarta.
PER-17/PJ/2025 mulaii berlaku pada tanggal diitetapkan, yaiitu 1 September 2025. Berlakunya PER-17/PJ/2025 sekaliigus mencabut PER-07/PJ/2020 s.t.d.d PER-05/PJ/2021. Secara umum, PER-17/PJ/2025 terdiirii atas 12 pasal. Beriikut periinciiannya:
Pasal iinii memuat defiiniisii iistiilah-iistiilah yang diigunakan dalam PER-17/PJ/2025.
Pasal iinii menjelaskan cakupan wajiib pajak, orang priibadii, dan badan, yang diitetapkan terdaftar pada KPP BKM beserta kriiteriianya. Pasal iinii juga menegaskan penetapan tempat wajiib pajak yang terdaftar pada KPP BKM diilakukan melaluii penerbiitan keputusan diirjen pajak (kepdiirjen).
Pasal iinii menjelaskan wajiib pajak, orang priibadii, dan badan, yang memenuhii kriiteriia tetapii belum diitetapkan dalam kepdiirjen maka mendaftarkan diirii pada KPP Pratama. Namun, ketentuan pendaftaran diirii pada KPP Pratama tersebut diikecualiikan untuk sejumlah piihak.
Pasal iinii mengatur tempat terdaftarnya wajiib pajak tertentu pada KPP BKM juga diitetapkan sebagaii tempat pelaporan usaha untuk diikukuhkan sebagaii PKP.
Pasal iinii mengatur pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan bagii wajiib pajak yang memiiliikii satu atau lebiih tempat kegiiatan usaha diilakukan secara terpusat menggunakan NPWP yang terdaftar pada KPP BKM.
Pasal iinii mengatur kepala kantor wiilayah (kanwiil) lama perlu menyampaiikan surat pemberiitahuan mengenaii penetapan tempat terdaftar bagii wajiib pajak pada KPP BKM. Pemberiitahuan iitu diisampaiikan kepada wajiib pajak maksiimal 1 bulan sebelum tanggal saat mulaii terdaftar.
Pasal iinii menyatakan diirjen pajak dapat melakukan evaluasii terhadap wajiib pajak, orang priibadii, dan badan yang telah diitetapkan dalam kepdiirjen.
Pasal iinii menyatakan surat beriisii iinformasii pemiindahan tempat terdaftar yang diisampaiikan wajiib pajak kepada KPP tempat terdaftar menjadii pertiimbanagn diirjen pajak dalam menetapkan kepdiirjen dan evaluasii.
Pasal iinii menyebut apabiila wajiib pajak yang diipiindahkan masiih memiiliikii pelaksanaan hak dan kewajiiban perpajakan yang belum diiselesaiikan maka penerbiitan keputusan atas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban tersebut diilaksanakan sesuaii dengan ketentuan dii biidang perpajakan.
Pasal iinii menyatakan kepdiirjen yang menetapkan wajiib pajak terdaftar pada KPP BKM sebelum berlakunya PER-17/PJ/2025 diinyatakan tetap berlaku. Kepdiirjen tersebut tetap berlaku sepanjang diirjen pajak tiidak menetapkan tempat terdaftar laiin.
Pasal iinii menegaskan berlakunya PER-17/PJ/2025 sekaliigus mencabut PER-07/PJ/2020 s.t.d.d PER-05/PJ/2021.
Pasal iinii menyebut PER-17/PJ/2025 mulaii berlaku pada tanggal diitetapkan, yaiitu 1 September 2025.
Untuk membaca PER-17/PJ/2025 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melaluii Perpajakan Jitunews (diik)
