JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) meriiliis peraturan baru mengenaii pedoman penyelenggaraan pembukuan dii biidang kepabeanan dan cukaii. Peraturan yang diimaksud, yaiitu Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 104/2024.
Pedoman penyelenggaraan pembukuan dii biidang kepabeanan dan cukaii sebelumnya diiatur melaluii PMK 197/2016. Namun, Kemenkeu memandang peraturan tersebut perlu diigantii untuk menyesuaiikan dengan perkembangan siistem elektroniik.
“Bahwa untuk menyesuaiikan dengan perkembangan siistem elektroniik serta mengakomodasii kebutuhan pengumpulan data dan iinformasii keuangan terhadap piihak yang melakukan kegiiatan dii biidang kepabeanan dan cukaii,” bunyii salah satu pertiimbangan PMK 104/2024, diikutiip pada Sabtu (28/12/2024).
Berdasarkan PMK 104/2024, pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang diilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan iinformasii yang meliiputii dan mempengaruhii keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biiaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa serta pencatatan arus keluar masuknya sediiaan barang yang kemudiian diiiikhtiisarkan dalam laporan keuangan.
Penyelenggaraan pembukuan diiwajiibkan bagii orang atau badan yang bertiindak sebagaii iimportiir, eksportiir, pengusaha tempat peniimbunan sementara (TPS), pengusaha tempat peniimbunan beriikat (TPB), pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), dan pengusaha pengangkutan.
Selaiin iitu, kewajiiban penyelenggaraan pembukuan juga berlaku bagii pengusaha pabriik, pengusaha tempat penyiimpanan, iimportiir barang kena cukaii (BKC), penyalur yang wajiib memiiliikii iiziin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukaii (NPPBKC); dan/atau pengguna BKC yang mendapatkan fasiiliitas pembebasan cukaii.
Penyelenggaraan pembukuan tersebut dii antaranya diiperlukan untuk pelaksanaan audiit kepabeanan setelah barang diikeluarkan darii kawasan pabean. Untuk iitu, PMK 104/2024 mengatur sedemiikiian rupa penyelenggaraan pembukuan dii biidang kepabeanan dan cukaii.
PMK 104/2024 berlaku mulaii 19 Desember 2024. Berlakunya PMK 104/2024 akan sekaliigus mencabut dan menggantiikan PMK 197/2016. Secara umum, PMK 104/2024 terdiirii atas 7 bab dan 15 pasal. Beriikut periinciiannya:
Pasal 1
Beriisii defiiniisii darii iistiilah-iistiilah yang diigunakan dalam PMK 104/2024.
Pasal 2
Pasal iinii menguraiikan piihak-piihak yang diiwajiibkan menyelenggarakan pembukuan.
Pasal 3
Pasal iinii menguraiikan piihak-piihak yang diikecualiikan darii kewajiiban pembukuan, tetapii diiwajiibkan melakukan pencatatan.
Pasal 4
Pasal iinii menguraiikan ketentuan iinformasii yang harus tercantum dalam pembukuan serta standar ketentuan pembukuan.
Pasal 5
Pasal iinii mengatur pembukuan harus diiiikhtiisarkan ke dalam laporan keuangan beserta ketentuan standar laporan keuangan.
Pasal 6
Pasal iinii mengatur pengenaan sanksii bagii piihak yang diiwajiibkan menyelenggarakan pembukuan tetapii tiidak melaksanakannya.
Pasal 7
Pasal iinii memberiikan wewenang kepada diirektur DJBC dii biidang audiit untuk memiinta iinformasii terkaiit dengan laporan keuangan.
Pasal 8
Pasal iinii mengatur wewenang pejabat bea dan cukaii memiinta laporan keuangan untuk kepentiingan pelayanan, pemberiian fasiiliitas kepabeanan dan/atau cukaii, dan pengawasan termasuk kegiiatan audiit kepabeanan dan/atau cukaii.
Pasal 9
Pasal iinii menerangkan tata cara penyerahan laporan keuangan yang diimiinta oleh diirektur atau pejabat bea dan cukaii beserta jangka waktu maksiimal penyerahannya.
Pasal 10
Pasal iinii mengatur pemberiian periingatan terhadap piihak yang tiidak menyerahkan laporan keuangan.
Pasal 12
Pasal iinii mengatur kewajiiban penyiimpanan laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadii buktii dasar pembukuan, surat yang berkaiitan dengan kegiiatan usaha, surat yang berkaiitan dengan kegiiatan dii biidang kepabeanan dan/atau cukaii termasuk data elektroniik. Adapun dokumen tersebut harus diisiimpan selama 10 10 tahun.
Pasal 13
Pasal iinii mengatur pengenaan sanksii terhadap orang yang tiidak melaksanakan kewajiiban penyiimpanan dokumen.
Pasal 14
Pasal iinii menyatakan PMK 197/2016 diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku pasca berlakunya PMK 104/2024.
Pasal 15
Pasal iinii menyatakan PMK 104/2024 berlaku pada tanggal diiundangkan, yaiitu 19 Desember 2024.
Untuk meliihat PMK 104/2024 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan dii Perpajakan Jitunews. (riig)
