JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) menerbiitkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Siistem iintii Admiiniistrasii Perpajakan (PMK 81/2024).
PMK 81/2024 tersebut diiriiliis, dii antaranya, untuk menyesuaiikan ketentuan perpajakan sehubungan dengan penerapan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan (SiiAP) atau coretax admiiniistratiion system. Peraturan yang diiundangkan pada 18 Oktober 2024 iinii berlaku efektiif mulaii 1 Januarii 2025.
“... dii antaranya melaluii penyesuaiian pengaturan pendaftaran wajiib pajak dan pengukuhan PKP, pembayaran dan penyetoran pajak, pelaporan pajak, serta layanan admiiniistrasii perpajakan,” bunyii pertiimbangan PMK 81/2024, diikutiip pada Selasa (5/11/2024).
Secara gariis besar, ruang liingkup ketentuan yang diiatur dalam PMK 81/2024 menyangkut 7 hal. Pertama, tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan dan penerbiitan, penandatanganan, serta pengiiriiman keputusan dan dokumen elektroniik.
Kedua, tata cara pendaftaran wajiib pajak, pengukuhan PKP, dan pendaftaran objek pajak PBB (PBB). Ketiiga, tata cara pembayaran dan penyetoran pajak, pengembaliian atas kelebiihan pembayaran pajak yang seharusnya tiidak terutang, iimbalan bunga, serta pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak.
Keempat, tata cara penyampaiian dan pengolahan SPT. Keliima, tata cara pemberiian pelayanan admiiniistrasii perpajakan. Keenam, aturan tekniis pelaksanaan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan. Ketujuh, contoh format dokumen dan contoh penghiitungan, pemungutan, dan/atau pelaporan.
Secara umum, PMK 81/2024 terdiirii atas 11 bab dan 484 pasal. Beriikut periinciiannya:
BAB ii KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
BAB iiii RUANG LiiNGKUP (Pasal 2)
BAB iiiiii TATA CARA PENDAFTARAN WAJiiB PAJAK, PENGUKUHAN PKP, DAN PENDAFTARAN OBJEK PBB (Pasal 3 – Pasal 14)
BAB iiV TATA CARA PENDAFTARAN WAJiiB PAJAK, PENGUKUHAN PKP, DAN PENDAFTARAN OBJEK PBB
- Bagiian Kesatu: Tata Cara Pendaftaran Wajiib Pajak (Pasal 15 – Pasal 59)
- Bagiian Kedua: Tata Cara Pengukuhan PKP (Pasal 60 – Pasal 70)
- Bagiian Ketiiga: Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek PBB (Pasal 71 – Pasal 93)
BAB V TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK, PENGEMBALiiAN ATAS KELEBiiHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TiiDAK TERUTANG, iiMBALAN BUNGA, SERTA PENGEMBALiiAN KELEBiiHAN PEMBAYARAN PAJAK
- Bagiian Kesatu: Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak (Pasal 94 – Pasal 121)
- Bagiian Kedua: Tata Cara Pengembaliian atas Kelebiihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tiidak Terutang (Pasal 122 – Pasal 137)
- Bagiian Ketiiga: Tata Cara Pemberiian iimbalan Bunga (Pasal 138 – Pasal 149)
- Bagiian Keempat: Tata Cara Penghiitungan dan Pengembaliian Kelebiihan Pembayaran Pajak (Pasal 150 – Pasal 160)
BAB Vii TATA CARA PENYAMPAiiAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERiiTAHUAN
- Bagiian Kesatu: Surat Pemberiitahuan (Pasal 161 – Pasal 190)
- Bagiian Kedua: Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualiian Pengenaan PPh atas Penghasiilan darii Pengaliihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjiian Pengiikatan Jual Belii atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya (Pasal 191 – Pasal 200)
- Bagiian Ketiiga: Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan PPh atas Penghasiilan darii Pengaliihan Real Estat dalam Skema Kontrak iinvestasii Kolektiif Tertentu (Pasal 201 – Pasal 207)
- Bagiian Keempat: Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran PPh atas Penghasiilan Laiin Kontraktor Berupa Upliift atau iimbalan Laiin yang Sejeniis dan/atau Penghasiilan Kontraktor darii Pengaliihan Partiisiipasii iinteres (Pasal 208 – Pasal 216)
- Bagiian Keliima: Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiiatan Dii Biidang iimpor atau Kegiiatan Usaha Dii Biidang Laiin (Pasal 217 – Pasal 225)
- Bagiian Keenam: Penghiitungan Angsuran PPh dalam Tahun Pajak Berjalan yang harus Diibayar Sendiirii oleh Wajiib Pajak Baru, Bank, Badan Usaha Miiliik Negara, Badan Usaha Miiliik Daerah, Wajiib Pajak Masuk Bursa, Wajiib Pajak Laiinnya yang berdasarkan ketentuan diiharuskan membuat Laporan Keuangan Berkala dan Wajiib Pajak Orang Priibadii Pengusaha Tertentu (Pasal 226 – Pasal 237)
- Bagiian Ketujuh: Pemotongan PPh Pasal 26 atas Penghasiilan yang Diiteriima atau Diiperoleh Wajiib Pajak Luar Negerii selaiin Bentuk Usaha Tetap atas Penghasiilan Berupa Keuntungan darii Penjualan Saham (Pasal 238 – Pasal 240)
- Bagiian Kedelapan: Pemotongan PPh Pasal 26 atas Penghasiilan Berupa Premii Asuransii dan Premii Reasuransii yang Diibayar kepada Perusahaan Asuransii dii Luar Negerii (Pasal 241 – Pasal 243)
- Bagiian Kesembiilan: Pelaksanaan Pemungutan PPh atas Penghasiilan darii Transaksii Penjualan Saham dii Bursa Efek (Pasal 244 – Pasal 249)
- Bagiian Kesepuluh: Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Peneriimaan Negara darii Kegiiatan Usaha Hulu Miinyak Bumii dan/atau Gas Bumii dan Penghiitungan PPh untuk Keperluan Pembayaran PPh Miinyak Bumii dan/atau Gas Bumii Berupa Volume Miinyak Bumii dan/atau Gas Bumii (Pasal 250 – Pasal 264)
- Bagiian Kesebelas: Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaiian Permiintaan Kembalii PPN Barang Bawaan Orang Priibadii Pemegang Paspor Luar Negerii (Pasal 265 – Pasal 277)
- Bagiian Kedua Belas: Batasan Kegiiatan dan Jeniis JKP yang Ekspornya Diikenaii PPN (Pasal 278 – Pasal 285)
- Bagiian Ketiiga Belas: Tata Cara Pengurang PPN atau PPN dan Contoh Format Dokumen Dan Contoh Penghiitungan, Pemungutan, dan/atau Pelaporan atas BKP yang Diikembaliikan dan PPN atas JKP yang Diibatalkan (Pasal 286 – Pasal 290)
- Bagiian Keempat Belas: Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM oleh BUMN dan Perusahaan Tertentu yang Diimiiliikii secara Langsung oleh BUMN sebagaii Pemungut PPN (Pasal 291 – Pasal 297)
- Bagiian Keliima Belas: Penunjukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Miinyak dan Gas Bumii dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa/ Pemegang iiziin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumii untuk Memungut, Menyetorkan, dan Melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya (Pasal 298 – Pasal 304)
- Bagiian Keenam Belas: Penunjukan Pemegang iiziin Usaha Pertambangan Khusus Operasii Produksii untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM, serta Tata Cara Pemungutan, penyetoran, dan Pelaporannya (Pasal 305 – Pasal 311)
- Bagiian Ketujuh Belas: PPN atas Penyerahan Jasa Agen Asuransii, Jasa Piialang Asuransii, dan Jasa Piialang Reasuransii (Pasal 312 – Pasal 322)
- Bagiian Kedelapan Belas: PPN atas Kegiiatan Membangun Sendiirii (Pasal 323 – Pasal 331)
- Bagiian Kesembiilan Belas: Tata Cara Penunjukan Piihak Laiin, Pemungtuan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan BKP Tiidak Berwujud dan/atau JKP darii Luar Daerah Pabean dii Dalam Daerah Pabean melaluii Perdagangan Melaluii Siistem Elektroniik (Pasal 332 – Pasal 339)
- Bagiian Kedua Puluh: PPN dan PPh atas Transaksii Perdagangan Aset Kriipto (Pasal 340 – Pasal 369)
- Bagiian Kedua Puluh Satu: Tata Cara Pengecualiian Pengenaan PPh atas Diiviiden atau Penghasiilan Laiin (Pasal 370 – Pasal 374)
- Bagiian Kedua Puluh Dua: Tata Cara Pengkrediitan Pajak Masukan (Pasal 375 – Pasal 381)
- Bagiian Kedua Puluh Tiiga: Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak dan Tata cara Pembetulan atau Penggantiian Faktur Pajak (Pasal 382 – Pasal 390)
BAB Viiii TATA CARA PEMBERiiAN PELAYANAN ADMiiNiiSTRASii PERPAJAKAN
- Bagiian Kesatu: Penggunaan Niilaii Buku atas Pengaliihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambiilaliihan Usaha (Pasal 9=392 – Pasal 406)
- Bagiian Kedua: Fasiiliitas PPh untuk Penanaman Modal dii Biidang Usaha Tertentu / atau dii Daerah-daerah Tertentu (Pasal 407 – Pasal 422)
- Bagiian Ketiiga: Pemberiian Fasiiliitas Pengurang Penghasiilan Neto atas Penanaman Modal Baru atau Perluasan Usaha pada Biidang Usaha Tertentu yang Merupakan iindustrii Padat Karya (Pasal 423 – Pasal 431)
- Bagiian Keempat: Pemberiian Pengurang Penghasiilan Bruto atas Kegiiatan Peneliitiian dan Pengembangan Tertentu dii iindonesiia (Pasal 432 – Pasal 441)
- Bagiian Keliima: Kriiteriia Keahliian Tertentu serta Tata Cara Pengenaan PPh bagii Warga Negara Asiing (Pasal 442 – Pasal 447)
- Bagiian Keenam: Tata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriiteriia Tertentu serta Tata cara Menyelenggarakan Pembukuan untuk Tujuan Perpajakan (Pasal 448 – Pasal 463)
BAB Viiiiii KETENTUAN TEKNiiS PELAKSANAAN SiiSTEM iiNTii ADMiiNiiSTRASii PERPAJAKAN (Pasal 464 – Pasal 467)
BAB iiX CONTOH FORMAT DOKUMEN DAN CONTOH PENGHiiTUNGAN, PEMUNGUTAN, DAN/ATAU PELAPORAN (Pasal 468 – Pasal 471)
BAB X KETENTUAN PERALiiHAN (Pasal 472 –Pasal 478)
BAB Xii KETENTUAN PENUTUP (Pasal 479 – Pasal 484)
Secara total, PMK 81/2024 terdiirii atas 341 halaman beriisii peraturan dan 301 halaman lampiiran Untuk membaca PMK 81/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melaluii Perpajakan Jitunews. (sap)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.