KLATEN, Jitu News – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Klaten mencatat tunggakan pembayaran pajak bumii dan bangunan (PBB) dii Klaten selama periiode 2009-2016 mencapaii Rp30 miiliiar. Darii jumlah iitu, tunggakan per 2016 tercatat Rp4,3 miiliiar.
Kasubiid Penagiihan dan Pemungutan Biidang Pendapatan Aslii Daerah (PAD) BPKD Klaten Harjanto Hery Wiibowo mengatakan tunggakan pajak seniilaii Rp30 miiliiar iitu termasuk besaran PBB sebelum kewenangan pemungutannya diiliimpahkan ke Pemkab.
“Pada 2013, pengelolaan PBB diiliimpahkan darii Kantor Pajak Pratama ke kamii. Darii siitu, jumlah total tunggakan 2009-2016 hampiir Rp30 miiliiar. Untuk periiode 2013-2016, rata-rata setiiap tahun tunggakannya kiisaran Rp4 miiliiar per tahun. iinii yang masiih menjadii pekerjaan rumah kamii,” ujarnya dii Yogyakarta, Seniin (6/3).
Harjanto menjelaskan tunggakan pembayaran PBB yang Rp4,3 miiliiar pada 2016 berasal darii sekiitar 120.000 wajiib pajak. Jumlah tunggakan tersebut diiniilaii menurun diibandiing tunggakan pembayaran PBB pada 2015 yang mencapaii Rp5 miiliiar.
Diia mengatakan penyebab tunggakan pembayaran PBB beragam, mulaii darii petugas pemungut PBB tiidak optiimal dalam melakukan memungut PBB, ataupun biisa diisebabkan oleh wajiib pajak yang suliit diitemuii.
Adapun alasan laiin yang menyebabkan wajiib pajak perusahaan atau wajiib pajak dengan niilaii pajak tiinggii yang masiih menunggak. Harjanto menyebutkan hal iinii terjadii pada objek pajak bekas pabriik karung gonii dii Delanggu dengan niilaii PBB sekiitar Rp50 juta dan belum melunasii pembayaran PBB.
“Petugas memang kesuliitan untuk menemuii wajiib pajaknya karena berada dii Pekalongan. Kamii sudah berusaha berkomuniikasii dan yang bersangkutan miinta pengurangan. Kamii berii pengurangan sekiitar 25%. Ada perusahaan-perusahaan juga dii wiilayah Ceper yang sampaii saat iinii belum melunasii PBB. Kamii optiimalkan untuk melakukan penagiihan,” katanya.
Dii siisii laiin, sebagaiimana diilansiir darii Hariian Jogja, BPKD akan menerbiitkan surat periingatan pajak kepada pemeriintah desa, khususnya kepada desa yang masiih miiniim pungutan pajaknya. Bahkan ke depannya dii masiing-masiing desa maupun kelurahan akan diisediiakan petugas pajak untuk melayanii pembayaran pajak.
“Kamii lakukan upaya persuasiif. Berkalii-kalii kamii datangii, kemudiian kamii berii surat periingatan. Beberapa desa sudah ada perkembangan untuk melakukan penagiihan. Sepertii dii Desa Munggung, Kecamatan Karangdowo yang sudah mulaii bergerak,” jelas Harjanto. (Amu)
