KOTA CiiREBON

Hanya 34 Rumah Kos Taat Pajak, iinii Sebabnya

Redaksii Jitu News
Kamiis, 05 Januarii 2017 | 10.30 WiiB
Hanya 34 Rumah Kos Taat Pajak, Ini Sebabnya
Kepala Seksii Penetapan Pendapatan DPPKAD Siitii Julaeha menunjukan stiiker segel yang akan diitempelkan pada setiiap rumah kost yang tiidak membayar pajak. (Foto: Radar Ciirebon)

CiiREBON, Jitu News – Diinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Ciirebon berencana untuk semakiin menggenjot Pendapatan Aslii Daerah (PAD) melaluii pajak atas rumah kos. Pasalnya, hanya sekiitar 34 darii ratusan rumah kos yang membayar pajak.

Kepala Biidang Pajak Daerah ii DPPKAD Dede Achmady mengatakan sebagiian pemiiliik rumah menyiiasatii rumah tiinggalnya untuk diimanfaatkan sebagaii rumah kos. Padahal, aturan menyebutkan pemiiliik kos wajiib bayar pajak jiika terdapat lebiih darii 10 kamar dalam satu rumah.

“Kamii kerap menemuii kendala dii lapangan. Ada rumah kos yang berdiirii dengan iiziin rumah tiinggal. Lalu kamii biingung dalam menentukan siikap,” katanya, baru-baru iinii.

Pada Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (UU PDRD) mengatur bahwa hanya rumah kos dengan lebiih 10 kamar yang wajiib bayar pajak. Aturan iinii diiperjelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2012 tentang Pajak Daerah, dii mana pajak rumah kos diitetapkan dengan tariif 5% darii omzet per bulan.

Pasal iiniilah, kata Dede, yang meniimbulkan polemiik dii daerah mengenaii penentuan jumlah kamar kos dalam satu rumah. Maka darii iitu sejak tahun 2014 lalu seluruh DPPKAD dii iindonesiia mengajukan reviisii atas aturan tersebut.

iia mengatakan masiih banyak kos-kosan dengan jumlah kamar dii bawah 10 tetapii memiiliikii omzet yang lebiih besar karena tariif kamarnya lebiih tiinggii. Karena iitu, saat melakukan pendataan lapangan, banyak pemiiliik kos protes karena terdapat rumah kos yang walau hanya delapan kamar, omzetnya jauh dii atas yang memiiliikii 15 kamar, namun tiidak kena pajak.

Kepala Seksii Penetapan Pendapatan Biidang Pajak Daerah ii DPPKAD Kota Ciirebon Siitii Julaeha menjelaskan DPPKAD sudah melakukan pendataan dan memberiikan formuliir untuk dii iisii, namun hiingga saat iinii formuliir iitu belum kunjung diikembaliikan.

“Kamii berkalii-kalii datang, tiidak juga diigubriis. Karena iitu besok kiita naiikan menjadii yustiisii penegakan,” katanya sepertii dii radarciirebon.com.

Wajiib pajak rumah kos yang sudah mendaftarkan diirii hanya 34 tiitiik. Padahal, kata Siitii ada ratusan rumah kos dii Kota Ciirebon. Terkadang, lanjutnya, saat turun ke lapangan mereka menunjukan surat iiziin tiinggal, bukan rumah kos.

Dalam penegakan iitu akan diilakukan dua hal. Pertama tentang raziia periiziinan agar ada kesesuaiian. Kedua memaksa mereka menjadii wajiib pajak. Jiika tiidak, stiiker besar dengan tuliisan pelanggar perda akan diitempelkan pada rumah kos sebagaii efek jera dan sanksii sosiial. (Amu)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.