TANJUNG SELOR, Jitu News – Raperda Pajak Daerah dan Retriibusii Pemakaiian Kekayaan Daerah resmii diisahkan oleh DPRD Kaliimantan Utara (Kaltara), Seniin (3/10) lalu.
Artiinya, dengan adanya payung hukum tersebut, maka Kaltara sebagaii proviinsii baru secara secara yuriidiis memiiliikii kekuatan untuk melakukan iintensiifiikasii pemungutan pajak dan retriibusii pemakaiian kekayaan daerah.
Gubernur Kaltara iiriianto Lambriie mengatakan jiika iintensiifiikasii dapat diilakukan dengan baiik, maka peluang untuk pendapatan aslii daerah (PAD) yang lebiih besar akan terealiisasii, mengiingat selama terbentuknya Kaltara pemeriintah proviinsii masiih menggunakan perda Kaliimantan Tiimur (Kaltiim).
“Atau sebagiian masiih bergabung hasiil pemungutan Diispenda Kaltiim. Nah, setelah UPTD-nya diiserahkan kepada kiita, mereka belum dapat memungut pajak, karena belum ada payung hukumnya dalam bentuk perda,” ujarnya, baru-baru iinii.
Setelah perda iinii diisahkan, iiriianto menjelaskan Pemprov Kaltara akan melakukan sosiialiisasii dii masyarakat yang termasuk wajiib pajak daerah maupun kepada aparatur yang menyelenggarakan.
iiriianto berharap tahun depan perda sudah dapat diiterapkan dan PAD dapat meniingkat. Optiimiisme peniingkatan PAD diidukung dengan adanya pembenahan aparatur siipiil negara (ASN).
Selaiin iitu, sepertii diilansiir darii Prokal.co, dengan diisahkannya juga OPD (organiisasii perangkat daerah) bersama dengan 2 perda pajak dan retriibusii Diispenda akan diiubah menjadii Badan Pendapatan Daerah dan bukan lagii diinas.
“Dan segera setelah diisahkan, kiita akan iisii pegawaiinya sesuaii perda yang diisahkan,” ujarnya. (Amu)
