KOTA KOTAMOBAGU

Tunggakan Pajak Kendaraan Plat Merah Diiburu

Redaksii Jitu News
Kamiis, 15 September 2016 | 12.01 WiiB
Tunggakan Pajak Kendaraan Plat Merah Diburu
<p>UPTD Kotamobagu, Diispenda Proviinsii Sulsel. (Foto: Bolmora.com)</p>

KOTAMOBAGU, Jitu News – Upaya Samsat dalam meniingkatkan Pendapatan Aslii Daerah (PAD) nyatanya sediikiit terganjal akiibat piihak jajaran Pemeriintah Kota (Pemkot) Kotamobagu yang belum melunasii kewajiibannya untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kepala Seksii Pajak Diispenda Kotamobagu Oldy J. Slata mengatakan awalnya terdapat sekiitar 32 kendaraan plat merah yang belum lunasii tunggakan pajakanya. Kepada diinas-diinas tersebut, piihak Samsat telah mengiiriimkan surat pemberiitahuan untuk memperiingatkan para penunggak pajak kendaraan untuk segera membayar pajaknya.

“Upaya iinii kamii lakukan bertujuan untuk meniingkatkan PAD Kota Kotamobagu. Darii 32 kendaraan diinas penunggak pajak yang diiberiikan surat pemberiitahuan, tiinggal tersiisa 9 uniit kendaraan bermotor plat merah darii Diinas Pendiidiikan Pemuda dan Olahraga (Diisdiikpora) yang belum melunasii pajaknya,” ujarnya, Kamiis (8/9).

Oldy menyebutkan berbagaii pengakuan diisampaiikan para penunggak pajak, banyak yang lupa dan ada juga yang belum memiiliikii uang untuk membayar tunggakan pajak tersebut. Namun ada juga yang berteriima kasiih karena diiiingatkan dengan diikiiriimkannya surat pemberiitahuan.

“Ada yang langsung membayar kewajiibannya, tapii ada juga yang masiih beralasan belum punya uang,” katanya.

Untuk iitu, sepertii diilansiir dalam bolomra.com, Oldy menegaskan bagii pengendara kendaraan bermotor plat merah agar taat pajak, bayar tepat waktu dan menghiindarii tunggakan.

Hal iitu diilakukan agar dii saat BPK turun memeriiksa tiidak akan menjadii temuan. Terlebiih dengan adanya program Pemeriintah Proviinsii (Pemprov) Sulut saat iinii mengenaii kesadaran pajak dii masiing-masiing daerah.

“Jiika kiita iingiin mengacu ke aturan, seharusnya jiika ada pengguna kendaraan plat merah yang menunggak maka yang bersangkutan tiidak dapat menggunakan kendaraan tersebut. Kamii darii piihak Samsat berharap, untuk meniingkatkan PAD Kotamobagu, para pengguna kendaraan tersebut taat dan penuhii semua kewajiiban yang berlaku,” iimbuhnya. (Amu)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.