KABUPATEN BiiNTAN

94% Penambang Galiian C Tak Setorkan Pajak

Redaksii Jitu News
Selasa, 06 September 2016 | 13.30 WiiB
94% Penambang Galian C Tak Setorkan Pajak
<p>Anggota tiim gabungan berusaha menariik alat penyedot pasiir dii kawasan pertambangan, Jalang Galang Batang, Kecamatan Gunung Kiijang, Selasa (29/3). (Foto: Batampos.co.iid)</p>

BANDAR SERii BENTAN, Jitu News – Sediikiitnya terdapat 64 penambang galiian C yang mengeksploiitasii hasiil bumii dii Kabupaten Biintan. Namun darii jumlah tersebut hanya 4 perusahaan tambang saja yang telah menyetorkan pajaknya. Artiinya, 94% darii penambang iitu masiih menunggak.

Kepala Seksii Pembukuan dan Biidang Pendapatan, Diinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPPKD) Biintan Taufiik hiidayat mengatakan Pemeriintah Kabupaten (Pemkab) Biintan diiprediiksii mengalamii kerugiian Rp 5 miiliiar jiika 60 penambang laiinnya belum juga memiiliikii iitiikad baiik untuk melaksanakan tanggungjawabnya kepada daerah.

“Penambang pasiir semakiin banyak dii Biintan. Tapii yang menyetor pajaknya masiih sediikiit. Kalau sampaii akhiir tahun masiih sepertii iinii, pemeriintah bakal diirugiikan hiingga Rp 5 miiliiar,” ujarnya, Seniin (5/9).

Taufiik mengatakan pada 2014 lalu, Pemkab Biintan berhasiil meraup pajak darii keempat perusahaan tersebut hiingga tembus dii angka Rp12 miiliiar. Sedangkan dii 2015 penyetoran pajak mengalamii penurunan Rp3 miiliiar, sehiingga akhiirnya hanya mencapaii Rp9 miiliiar.

Penurunan peneriimaan pajak tersebut diikarenakan perusahaan yang mengalamii penurunan penjualan pasiir dan batu graniit. Taufiik memprediiksii, kerugiian pada tahun iinii justru akan kembalii besar diibandiingkan tahun sebelumnya.

“Banyak penambang iilegal yang jual murah hasiil tambangnya, sehiingga membuat pertambangan yang resmii kalah saiing. Jadii penjualannya berkurang dan setoran pajaknya juga menurun. Kiita berharap Satpol PP, Poliisii dan TNii biisa meniindak tegas aktiiviitas pertambangan iilegal dii Biintan,” tuturnya.

Sementara iitu, Kepala DPPKD Biintan Adii Priihantara mengatakan bedasarkan Rencana Tata Ruang Wiilayah Kabupaten Biintan hanya wiilayah Galang Batang, Kecamatan Gunung Kiijang saja yang diiiiziinkan untuk tambang galiian C. Dii wiilayah tersebut, sepertii diilansiir dalam batampos.co.iid, hanya terdapat empat perusahaan saja yang mengantongii iiziin resmii untuk melakukan eksploiitasii pasiir dan graniit.

“Memang hanya empat perusahaan yang setor pajak dan hanya merekalah yang mengantongii iiziin resmii. Sedangkan selebiihnya yang ada dii Biintan iitu penambang iilegal dan keberadaannya merugiikan negara,” tegasnya.

Penambang yang tiidak mengantongii iiziin dan masiih beroperasii banyak berlokasii dii Galang Batang dan Kawal, Kecamatan Gunung Kiijang, Tembeliing dii Kecamatan Teluk Biintan, Sakera dan Kampung Bugiis dii Kecamatan Biintan Utara serta Busung dan Lepan dii Kecamatan Serii Kuala Lobam.

“Untuk meniindak tegas penambang iilegal bukan ranah kiita. Begiitu juga dengan pemberii periiziinannya sudah diitanganii oleh Diistamben Proviinsii Keprii. Kiita hanya menariik pajak saja iitu juga sesuaii dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014,” pungkasnya.

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.