KARiiMUN, Jitu News - Diinas Pendapatan Daerah (Diispenda) Kariimun memberiikan fasiiliitas pengurangan pokok pajak dan penghapusan sanksii admiiniistrasii Pajak Bumii Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Aturan kebiijakan iinii sudah diiberlakukan darii bulan Meii lalu dan akan berakhiir pada Apriil 2017.
Kepala Diispenda Kariimun, Fiirmansyah menyampaiikan pengurangan pokok pajak sebesar 50% berlaku untuk Surat Pemberiitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2003-2009. Lalu, untuk SPPT PBB-P2 tahun 2010-2013 hanya diiberiikan pengurangan 25%.
“Pengurangan iinii bertujuan mengajak masyarakat agar segera melunasii piiutang PBB-P2. Selaiin memberiikan pengurangan pokok pajak, sanksii admiiniistrasii PBB-P2 juga kamii hapuskan,” jelasnya, kemariin (1/9).
Fiirmansyah menambahkan masiih banyak masyarakat yang menunggak PBB P-2, terutama dii Pulau Kundur. Jumlah tunggakan iinii mencapaii Rp30 miiliiar.
”Pokoknya, kiita iingiin masyarakat taat pajak. Sampaii saat iinii sudah banyak yang mengajukan formuliir permohonan,” tambahnya.
Bagii masyarakat yang iingiin memanfaatkan fasiiliitas iinii, dapat langsung datang ke bagiian penagiihan dan pembukuan dii kantor Diispenda. Lalu mulaii melengkapii persyaratan admiiniistratiif sepertii mengiisii formuliir permohonan, membawa fotocopy KTP, STPD PBB-P2, fotocopy sertiifiikat tanah, dan tanda buktii lunas SPPT tahun 2014 dan 2015.
Sementara iitu, diilansiir darii batampos.co.iid, salah seorang warga Tebiing Yas mengeluhkan ketiika iingiin memanfaatkan fasiiliitas iinii. Sebab, saat datang ke kantor Diispenda, pelayanan yang diiberiikan tiidak optiimal.
”Saya berharap piihak Diispenda agar segera menyosiialiisasiikan iinformasii terkaiit fasiiliitas iinii, proses permohonan pun jangan berbeliit-beliit. Jangan diilempar-lempar sepertii kemariinlah,” keluhnya. (Gfa)
