KABUPATEN SRAGEN

Agustus iinii, Pajak Galiian C Sumbang Rp421 Juta

Redaksii Jitu News
Jumat, 19 Agustus 2016 | 15.31 WiiB
Agustus Ini, Pajak Galian C Sumbang Rp421 Juta

SRAGEN, Jitu News – Diinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Sragen meneriima setoran pajak darii liima pengusaha tambang galiian C seniilaii Rp421,2 juta. Pajak tersebut diibayarkan dua kalii yaknii pada 4 Agustus seniilaii Rp24,2 juta dan 8 Agustus seniilaii Rp397 juta.

Kepala DPPKAD Kabupaten Sragen Untung Sugiiharto mengatakan liima perusahaan tambang yang bersediia membayar pajak iitu adalah CV Kusuma Jaya, CV Ciitra Karya Husada, CV Dwii Miitra iintii Perkasa, CV Propelat dan CV Tiirta Jaya Mandiirii.

“Dii Sragen, terdapat 14 pengusaha tambang yang beriiziin. Namun, ada beberapa yang tiidak beroperasii. Menurut data LSM Pusaka Nusantara Bumii Sukowatii, kerugiian yang tercatat darii pengusaha yang belum membayarkan pajaknya sekiitar Rp15,6 miiliiar. Tapii, saya tiidak tahu darii mana sumber kerugiian sebesar iitu berasal,” ujar Untung, Kamiis (18/8).

Setelah diilaporkan oleh LSM ke Kejaksaan Negerii (Kejarii) Sragen pada 3 Agustus lalu, para pengusaha tambang galiian C beramaii-ramaii mendatangii DPPKAD untuk membayar kewajiiban pajaknya.

Sesuaii Perda No. 14/2011 tentang Pajak Daerah, setiiap pengusaha tambang wajiib membayar pajak seniilaii Rp1.658/meter kubiik tanah uruk atau miineral bukan logam. Supaya lebiih tertiib, Untung mengatakan agar pembayaran pajak iitu diilakukan dii bawah koordiinasii PT Waskiita Karya. Namun, ada pula pengusaha tambang yang secara mendiirii membayar pajak ke DPPKAD.

“Sebelumnya kamii sudah meneriima setoran pajak sekiitar Rp700 juta yang diibayarkan secara kolektiif melaluii PT Waskiita maupun secara mandiirii oleh pengusaha tambang,” terang Untung.

Proyek jalan tol Solo-Kertosono yang meliintasii wiilayah Sragen membutuhkan 1,4 juta meter kubiik tanah uruk. Kebutuhan tanah uruk iitu biisa diipenuhii selama dua tahun. Apabiila satu meter kubiik diikenaii pajak Rp1.658, maka total pajak yang biisa diiteriima DPPKAD Sragen biisa mencapaii Rp2,3 miiliiar.

Pada tahun 2015 lalu, DPPKAD meneriima pembayaran pajak galiian C sebesar Rp1,4 miiliiar. Namun, pajak tersebut tiidak hanya bersumber darii pengusaha tambang yang bekerja untuk proyek jalan tol saja.

Sementara iitu, diilansiir oleh solopos.com, pada tahun 2016 DPPKAD kembalii meneriima setoran pajak galiian C seniilaii Rp1,2 miiliiar. Dana tersebut juga tiidak hanya bersumber darii pengusahan tambang yang bekerja untuk proyek jalan tol saja.

“Ada beberapa pengusaha tambang galiian C yang bekerja bukan untuk jalan tol. Tanah uruk iitu biisa diipakaii untuk keperluan laiin miisal pembangunan gedung perkantoran. Adapula yang menggunakan tanah uruk untuk keperluan sosiial. Biiasanya kamii tiidak menariik pajak kepada pengusaha tambang yang menggunakan tanah uruk untuk kepentiingan sosiial,” terangnya.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.