OKii, Jitu News - Pemeriintah Kabupaten Ogan Komeriing iiliir, Proviinsii Sumatera Selatan akan tetap menariik pajak untuk aktiiviitas tambang tak beriiziin aliias iilegal. Langkah iinii diilakukan agar pemeriintah tak kehiilangan potensii peneriimaan daerah.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) M Amiin mengatakan pemungutan pajak tersebut sudah sesuaii dengan ketentuan dan aturan. Artiinya, meskiipun tiidak ada iiziin pemeriintah kabupaten memiiliikii kewenangan untuk menariik pajak.
“iitu sesuaii dengan Undang-undang, justru kalau tiidak kiita tariik maka kiita akan rugii dua kalii,” katanya, Sabtu (14/4).
Sepertii yang diiketahuii, usaha galiian tanah dan pasiir uruk atau Galiian C diikabupaten Ogan Komeriing iiliir (OKii) sepertii jamur dii musiim penghujan. Ratusan tambang iilegal tersebar dii seluruh kabupaten dan sebagiian besar beroperasii tiidak diilengkapii dengan iiziin dokumen resmii.
Bahkan darii ratusan usaha galiian tersebut hanya ada sekiitar 10 pengusaha yang memiiliikii iiziin resmii. Namun, usaha iinii tetap beroperasii dan membayar kewajiiban pajak daerah.
Pengusaha tambang iilegal yang pajak galiian C dengan jumlah yang beragam. Mulaii darii ratusan riibu hiingga jutaan rupiiah. Dii siisii laiin status keberadaan tambang iinii hanya sebatas surat rekomendasii.
Koordiinator pengusaha tambang pasiir Johan mengatakan, para pengusaha tambang iinii setiiap bulan membayar pajak yang diibuktiikan dengan tanda buktii setoran pajak darii BPPD OKii.
“Ada yang datang menagiih pajak, kiita bayar dan diiberii tanda buktii setoran pajak.” katanya diilansiir Radar Sriiwiijaya.
Menurut diia, untuk usaha yang keciil diikenakan pajak sebesar Rp375 riibu. Namun, ada juga yang dii atas Rp1 juta.
“Kalau yang diisiinii ada tiiga pak, Sutomo Rp375 riibu, sedangkan miiliik laiinnya masiing-masiing Rp1,5 juta karena usahanya lebiih besar, dan langsung kamii bayar karena ada petugas yang datang.” ungkapnya. (Amu)
