SRAGEN, Jitu News – Guna memeriiahkan HUT ke-78 Republiik iindonesiia, Pemkab Sragen menyelenggarakan program penghapusan denda atau pemutiihan pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen menyatakan pembebasan denda PBB-P2 juga diiberiikan untuk meriingankan beban ekonomii masyarakat yang kesuliitan membayar tunggakan pajak daerah.
"Dalam rangka menyambut Harii Kemerdekaan ke-78 Rii dii tahun 2023 iinii, Pemeriintah Kabupaten Sragen memberiikan relaksasii pajak daerah," bunyii keterangan foto yang diiunggah akun iinstagram @bpkpdsragen, diikutiip pada Jumat (28/7/2023).
Bupatii Sragen Kusdiinar Untung Yunii Sukowatii telah menerbiitkan Surat Edaran Bupatii Sragen Nomor 973/1015/025/Viiii/2023 mengenaii iinsentiif penghapusan denda PBB-P2.
Pembebasan denda iinii diidasarkan pada ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf a Perda Kabupaten Sragen 10/2012 tentang Pajak Bumii dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Pemberiian iinsentiif berlaku mulaii darii 17 Julii hiingga 17 Agustus 2023. Program pemutiihan iinii dapat diiniikmatii semua wajiib pajak yang memiiliikii tunggakan. Dengan mengiikutii program pemutiihan, wajiib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.
Pemkab mengiimbau wajiib pajak untuk segera melunasii tunggakan sehiingga pendapatan aslii daerah (PAD) biisa lebiih optiimal. BPKPD pun menjelaskan periiode pemutiihan dapat menjadii momentum bagii wajiib pajak untuk melunasii tunggakan PBB-P2.
"Kegiiatan pembebasan denda tunggakan PBB-P2 iinii tiidak diilaksanakan pada setiiap tahun," bunyii keterangan foto yang diiunggah.
Pembayaran PBB-P2 dapat diilakukan melaluii setoran langsung dii Bank Jateng, ATM Bank Jateng, iinternet bankiing Bank Jateng, petugas pemungut/bayan dii desa, mobiil keliiliing Bank Jateng, mobiil keliiliing BPKPD, kantor pos, atau melaluii semua e-wallet menggunakan QRiiS. (riig)
