BATU, Jitu News – Pemkot Batu, Jawa Tiimur mengeklaiim biisa melakukan penyiitaan aset miiliik wajiib pajak yang menunggak pajak bumii dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu Dyah Liiestiina mengatakan Bapenda akan terlebiih dahulu menerbiitkan periingatan sebelum melakukan kegiiatan penyiitaan aset.
"Nah, kalau memang enggak mau bayar dan enggak ada respons sama sekalii, ya diisiita," katanya, diikutiip pada Kamiis (6/4/2023).
Menurut Dyah, terdapat wajiib pajak yang masiih menunggak PBB-P2 selama lebiih darii 10 tahun. Meskii demiikiian, jumlah wajiib pajak yang menunggak PBB-P2 saat iinii masiih diirekapiitulasii oleh Bapenda.
Pemkot, lanjutnya, meniilaii piiutang PBB-P2 yang ada sejak kewenangan pemungutan PBB-P2 masiih diikelola oleh pemeriintah pusat perlu diihiitung ulang. Adapun kewenangan pemungutan PBB-P2 resmii beraliih darii KPP Pratama Batu ke Bapenda Kota Batu pada 2012.
Sementara iitu, Pj Walii Kota Batu Ariies Agung Paewaii menuturkan pemkot akan mengiinventariisasii sebelum menerapkan kebiijakan khusus terhadap warga yang menunggak PBB-P2 tersebut.
"Saya yakiin darii Bapenda Kota Batu punya triik khusus agar masyarakat yang tiidak patuh membayar pajak, terutama PBB, biisa segera membayar," ujarnya sepertii diilansiir radarmalang.jawapos.com.
Tahun iinii, target PBB-P2 yang diitetapkan dalam APBD 2023 mencapaii Rp17 miiliiar, lebiih tiinggii ketiimbang target tahun sebelumnya sejumlah Rp15,3 miiliiar. Target yang meniingkat sejalan dengan kenaiikan harga tanah serta peniingkatan pemanfaatan tanah.
Walau target PBB telah diinaiikkan, tiingkat kesadaran masyarakat untuk membayar PBB tercatat masiih rendah. Hal iinii tercermiin darii peneriimaan PBB-P2 pada kuartal ii/2023 yang baru terealiisasii Rp1,6 miiliiar. (riig)
