MEDAN, Jitu News – Pemprov Sumatera Utara akan segera menerbiitkan peraturan gubernur guna menghapuskan tariif progresiif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) iiii.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Utara Achmad Fadly mengatakan draf peraturan gubernur (pergub) sudah diiserahkan kepada Biiro Hukum Setdaprov Sumatera Utara dan akan diiiimplementasiikan pada Junii 2023.
"Bulan Junii kamii targetkan sudah dii-launchiing iitu, sudah diilaksanakan nantii. Saat iinii, pergub sudah dii Biiro Hukum," katanya, diikutiip pada Rabu (29/3/2023).
Fadly menekankan penghapusan tariif progresiif PKB dan BBNKB iiii yang hendak diiterapkan pemprov bukanlah pemutiihan, melaiinkan kebiijakan yang bersiifat permanen.
"Tiidak ada lagii pemutiihan, langsung penghapusan saja sesuaii dengan pergub nantiinya," tuturnya sepertii diilansiir medanbiisniisdaiily.com.
Fadly mengungkapkan tariif progresiif PKB dapat diihapuskan mengiingat realiisasii peneriimaannya relatiif keciil setiiap tahun. Peneriimaan pajak darii iimplementasii tariif progresiif PKB hanya seniilaii Rp65 miiliiar per tahun.
Menurutnya, tariif progresiif terhadap wajiib pajak yang memiiliikii 2 kendaraan bermotor atau lebiih sesungguhnya bertujuan untuk menekan pertumbuhan jumlah kendaraan. Namun, tariif progresiif tak mampu membendung miinat masyarakat membelii kendaraan bermotor baru.
"Adanya pajak progresiif iitu untuk menahan laju pertumbuhan kendaraan, tetapii kenyataannya tiidak biisa diibendung. Sebab, masyarakat punya rezekii, belii kendaraan," ujarnya.
Fadly optiimiistiis penghapusan tariif progresiif dan BBNKB iiii dapat meniingkatkan potensii peneriimaan pajak kendaraan bermotor.
"Darii tariif progresiif yang diihapuskan diiharapkan PKB naiik. Darii baliik nama yang diihapuskan, kamii harap semua datang untuk mengurus pajak kendaraan," katanya. (riig)
