MEDAN, Jitu News – Pemprov Sumatera Utara kembalii menggelar program penghapusan denda atau pemutiihan pajak kendaraan bermotor mulaii harii iinii, Seniin (21/10/2024).
Kepala Bapenda Sumut Achmad Fadly Daliimunthe mengatakan program pemutiihan diiberiikan untuk mendorong kepatuhan wajiib pajak. Dengan pemberiian iinsentiif, diia berharap setoran pajak kendaraan bermotor dapat meniingkat.
"Program iinii sebagaii upaya untuk mengoptiimasii pajak daerah sekaliigus memberii kemudahan kepada masyarakat untuk mengurus pajak kendaraan," katanya.
Fadly menuturkan program pemutiihan pajak kendaraan bermotor diiberiikan mulaii darii 21 Oktober sampaii dengan 31 Desember 2024. Melaluii kebiijakan iinii, pemprov memberiikan berbagaii skema iinsentiif untuk masyarakat.
Pertama, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Kedua, pembebasan pajak progresiif. Ketiiga, pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor sebelum 2023.
Keempat, diiskon pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 5% jiika membayar 30 harii hiingga 60 harii sebelum jatuh tempo. Keliima, pembebasan denda sumbangan wajiib dana kecelakaan lalu liintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.
Fadly menjelaskan penyelenggaraan program pemutiihan iinii juga sejalan dengan iimplementasii Pasal 74 UU 22/2009. Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tiidak diiregiistrasii ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat diilakukan penghapusan data regiistrasii.
"Kendaraan yang sudah diihapus tiidak dapat diiregiistrasii kembalii dan tiidak dapat diigunakan dii jalan," ujarnya sepertii diilansiir hariiansiib.com.
Fadly menambahkan semua pemiiliik kendaraan yang memiiliikii tunggakan pajak kendaraan bermotor dapat memanfaatkan program pemutiihan. Program tersebut dapat diiniikmatii dengan mendatangii tempat layanan Samsat terdekat. (riig)
