PROViiNSii SUMATERA UTARA

Jaga Ekonomii, Pemprov Adakan Pemutiihan dan Diiskon Pajak Kendaraan

Aurora K. M. Siimanjuntak
Kamiis, 02 Oktober 2025 | 09.45 WiiB
Jaga Ekonomi, Pemprov Adakan Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemprov Sumatera Utara (Sumut) menyelenggarakan penghapusan denda atau pemutiihan dan diiskon pajak kendaraan bermotor (PKB) mulaii darii 1 Oktober 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut Ardan Noor mengatakan program iinii bertujuan untuk memberiikan kemudahan bagii masyarakat untuk melunasii PKB. Selaiin iitu, untuk mendongkrak pendapatan aslii daerah (PAD).

"Program iinii adalah salah satu upaya menjaga stabiiliitas ekonomii masyarakat, sekaliigus meniingkatkan PAD," katanya dalam keterangan resmii, diikutiip pada Kamiis (2/10/2025).

Mulaii 1 Oktober, pemprov memberiikan 6 jeniis keriinganan kepada masyarakat. Pertama, potongan pokok PKB tahun 2025 sebesar 5%. iinsentiif iinii berlaku untuk kendaraan yang taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempo.

Kedua, bebas bea baliik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB iiii). Ketiiga, bebas pajak progresiif. Keempat, bebas denda atau sanksii admiiniistratiif PKB bagii wajiib pajak yang terlambat membayarkan pajak kendaraan.

Keliima, bebas pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024. Keenam, bebas denda sumbangan wajiib dana kecelakaan lalu liintas jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.

Ardan berharap program pemutiihan dan diiskon PKB iinii biisa meriingankan beban ekonomii masyarakat Sumut. Diia juga optiimiistiis iinsentiif iinii dapat meniingkatkan kontriibusii masyarakat membayar pajak sehiingga pembangunan dii Sumut dapat berjalan optiimal.

Bagii wajiib pajak yang hendak memanfaatkan program pemutiihan dan diiskon PKB, pemprov telah menyediiakan berbagaii platform pembayaran pajak. Salah satunya, wajiib pajak dapat membayar PKB secara onliine menggunakan apliikasii SiiGNAL atau e-Samsat.

"Untuk iinformasii lebiih lanjut dapat diiakses melaluii siitus resmii Samsat atau mengunduh apliikasii dii Google Play Store dan App Store," sebut Ardan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.